Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Laptop Chromebook

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026), dilansir dari Nasional.

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis berat lantaran perbuatan terdakwa dinilai merugikan negara. Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama 190 hari jika tidak dibayar tepat waktu.

“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa.

Selain pidana pokok, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti dengan total mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Harta benda terdakwa terancam disita jika pembayaran tersebut tidak dipenuhi, atau akan diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Jaksa.

Penetapan besaran uang pengganti tersebut didasarkan pada perhitungan jaksa mengenai ketimpangan harta kekayaan terdakwa dengan penghasilan sah yang dimilikinya selama ini.

“(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa.

Nadiem Makarim memberikan pernyataan langsung menanggapi tuntutan tinggi yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan komitmennya dalam menjalankan tugas negara selama ini meski harus berakhir di meja hijau.

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” kata Nadiem.

Ia memandang bahwa pengabdian kepada Indonesia merupakan prioritas utama yang melampaui kepentingan pribadinya. Nadiem menegaskan kesiapannya mengambil segala konsekuensi dari jabatan yang pernah diembannya.

“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujarnya.

Di sisi lain, mantan Mendikbudristek ini mengakui adanya perasaan kecewa yang mendalam atas proses hukum yang berjalan. Ia mengibaratkan perasaannya seperti seseorang yang sedang mengalami patah hati.

“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucapnya.

Nadiem menekankan bahwa dedikasinya selama bertahun-tahun seharusnya tidak mendapatkan balasan berupa tuntutan pidana yang sangat berat seperti saat ini.

“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem.

Meski mengaku merasa dikecewakan oleh sistem hukum, ia memastikan bahwa loyalitasnya terhadap bangsa Indonesia tetap tidak tergoyahkan.

“Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” lanjut Nadiem.

Sebelum pembacaan tuntutan, Nadiem menaruh harapan besar untuk dibebaskan dari segala tuduhan. Namun, kenyataan di persidangan justru menunjukkan jaksa menuntut hukuman maksimal baginya.

“Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," tutup Nadiem.

Artikel terkait

Rekomendasi