Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022 pada Rabu (13/5/2026). Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,7 triliun sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Pihak kejaksaan menyusun surat tuntutan setebal 1.597 halaman yang mendakwa adanya penyimpangan dalam pengadaan 1,2 juta unit perangkat teknologi tersebut. Nadiem dituduh mengarahkan kontrak demi kepentingan investasi pada perusahaan yang didirikannya.
Nadiem Makarim secara tegas membantah seluruh dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menjadi dasar dalam penyusunan tuntutan. Ia merasa adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya saat ini.
"mobil biru" ujar Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek saat mengibaratkan bukti persidangan yang menurutnya diabaikan oleh jaksa.
Mantan petinggi Gojek tersebut menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum ini setelah masa pengabdiannya di pemerintahan. Meski demikian, ia menegaskan tidak menyesali keputusannya untuk masuk ke dalam jajaran kabinet.
"I tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah," kata Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Ia mengungkapkan bahwa perasaannya saat ini lebih kepada rasa sedih mendalam terhadap negara atas tuntutan yang dianggapnya sangat berat. Nadiem juga merefleksikan pengalamannya selama berada di birokrasi pemerintahan.
"patah hati" ucap Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Jaksa membangun konstruksi perkara berdasarkan dugaan pertukaran kepentingan atau quid pro quo antara kontrak pengadaan dengan investasi Google ke induk perusahaan Gojek. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun akibat penggelembungan harga dan pengadaan yang dianggap tidak bermanfaat.
Google Indonesia melalui keterangan resminya telah memberikan bantahan terkait keterlibatan investasi mereka dengan proyek kementerian tersebut. Perusahaan teknologi global ini menegaskan bahwa investasi dilakukan secara independen dari urusan pengadaan pemerintah.
"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun" tegas Google Indonesia, Perusahaan Teknologi.
Kesaksian pendukung juga datang dari mantan petinggi Google wilayah Asia Pasifik dalam persidangan daring di Pengadilan Tipikor. Ia memastikan tidak ada pembicaraan khusus terkait investasi yang berhubungan dengan kerja sama produk di kementerian.
"tidak ada koneksi antara investasi tersebut dengan pembicaraan apa pun" terang Scott Beaumont, Mantan Presiden Google Asia Pasifik.
Nadiem turut memberikan klarifikasi mengenai asal-usul kekayaannya yang disebut dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa nilai aset tersebut berasal dari kepemilikan saham resmi yang telah dilaporkan dalam dokumen perpajakan negara.
"sinyal bahaya" cetus Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek saat merujuk pada dampak kasus hukum rekan profesionalnya terhadap minat talenta muda masuk ke pemerintahan.