Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (13/5/2026). Nadiem dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook periode 2020-2022.
Tuntutan hukuman tersebut didasari pada penilaian jaksa bahwa tindakan terdakwa telah menghambat kemajuan sektor strategis pembangunan nasional. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kerugian negara akibat kasus pengadaan teknologi informasi ini diperkirakan mencapai angka Rp 1,5 triliun.
"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," kata jaksa.
Pihak penuntut juga menyoroti adanya motif keuntungan pribadi dalam proses pengadaan tersebut dengan mengesampingkan standar mutu pendidikan. Berdasarkan temuan, terdapat lonjakan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak wajar dibandingkan dengan sumber pendapatan resminya selama menjabat.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Dalam nota pembelaannya pada persidangan sebelumnya, Senin (11/5/2026), Nadiem sempat mengungkapkan keraguannya sebelum menerima mandat sebagai menteri. Ia menyatakan bahwa posisi tersebut penuh dengan tantangan integritas yang berat bagi siapa pun yang ingin bekerja secara jujur.
"Saya menjadi menteri itu bukan keputusan yang mudah. Karena saya tahu, menjadi menteri itu, untuk orang jujur ya, bukan hal yang menyenangkan," ujar Nadiem.
Mantan pendiri Gojek ini mengaku awalnya menganggap jabatan menteri bukan posisi yang ideal. Namun, ia merasa terpanggil setelah melihat kondisi sektor pendidikan nasional yang dinilai berada dalam fase stagnasi selama bertahun-tahun.
“Antara dua opsi ini mana yang lebih baik saya pilih, dan saya memilih yang kedua. Karena saya mau memberikan contoh kepada anak-anak saya apa artinya pengabdian,” ujar Nadiem.
Keputusan tersebut diambil meski ia telah diperingatkan oleh lingkungan terdekatnya mengenai berbagai risiko politik maupun personal. Ia menegaskan bahwa pilihan tersebut murni didasari pada keinginan untuk berkontribusi bagi negara melalui jalur pengabdian.
“Tidak ada pengabdian di dunia ini tanpa pengorbanan,” sambung Nadiem.
Nadiem juga membantah adanya motivasi finansial atau ambisi politik dalam langkahnya menduduki kursi Mendikbudristek. Ia mengeklaim bahwa secara materi, posisinya di perusahaan teknologi sebelumnya jauh lebih menguntungkan secara finansial.
“Kalau saya menginginkan kekayaan tambahan, sangat mudah bagi saya. Saya tinggal saja di Gojek dan saya akan mendapatkan kekayaan yang jauh lebih besar," ujar Nadiem.
Ia juga menyikapi tudingan mengenai langkah politiknya yang berujung pada kasus hukum ini. Nadiem menyebut bahwa kurangnya kelihaian dalam berpolitik justru menjadi alasan dirinya berada dalam situasi hukum saat ini.
"Kalau memang ambisi politik itu ada, kenapa saya punya reputasi dan mungkin kenapa saya masuk dalam situasi ini hari ini adalah karena saya kurang berpolitik," sambung Nadiem.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dasar jeratan hukum dalam perkara ini.