Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (13/5/2026).
Dilansir dari Nasional, selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari sebagai kompensasi hukuman tambahan bagi terdakwa.
"(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Pihak kejaksaan juga meminta majelis hakim menetapkan kewajiban finansial lebih lanjut kepada Nadiem sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti juga diajukan oleh jaksa dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Jika harta benda tidak mencukupi, maka Nadiem terancam tambahan pidana penjara sembilan tahun.
"(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.
Merespons tuntutan tersebut pada Rabu (13/6/2026), Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya dan mengaku merasa terluka atas proses hukum yang menimpanya setelah masa pengabdian di kementerian.
“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Meskipun merasa terpukul dengan beratnya tuntutan jaksa, ia mengungkapkan bahwa rasa sakit hati tersebut muncul dari rasa cintanya terhadap negara Indonesia selama ini.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucap Nadiem.
Ia juga menegaskan bahwa kekecewaan yang dialaminya tidak lantas menghapus rasa nasionalisme maupun komitmen yang ia miliki terhadap bangsa.
“Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” ujar Nadiem.
Nadiem sempat menyampaikan bahwa dirinya memiliki ekspektasi untuk bebas dari segala jeratan hukum, namun realitanya justru berbanding terbalik dengan tuntutan maksimal dari jaksa.
“Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi, sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar Nadiem.
Terdakwa menegaskan tidak menyesali keputusannya untuk masuk ke dalam birokrasi pemerintahan selama satu periode masa jabatan meski kini harus berhadapan dengan risiko hukum.
“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” kata Nadiem.
Pernyataan tersebut diakhiri dengan penegasan bahwa risiko kehilangan kebebasan telah ia pertimbangkan demi memberikan kontribusi bagi masa depan pendidikan di tanah air.
“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujar Nadiem.