Tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menambah panjang daftar anggota kabinet yang terjerat hukum. Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan tersebut atas dugaan penyimpangan pengadaan tahun 2019-2022.
Berdasarkan data laporan Kompas, Nadiem bukan satu-satunya pejabat setingkat menteri yang menghadapi vonis berat akibat tindak pidana korupsi. Tren ini mencakup berbagai kementerian, mulai dari sektor sosial, pertanian, hingga teknologi informasi dalam beberapa periode pemerintahan terakhir.
Sebelum kasus Nadiem mencuat, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Johnny terbukti bersalah dalam proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Sektor pertanian juga mencatatkan nama Syahrul Yasin Limpo yang menerima vonis 10 tahun penjara. Selain masa tahanan, mantan Menteri Pertanian tersebut diwajibkan membayar pidana tambahan sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30.000 atas kasus pemerasan di lingkungan kementeriannya.
Kementerian Sosial mencatat dua mantan menteri yang terseret kasus hukum berbeda. Idrus Marham divonis dua tahun penjara terkait proyek PLTU Riau, sementara Juliari Batubara menerima vonis 12 tahun penjara akibat skandal suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.
Daftar ini juga mencakup sektor kelautan dan olahraga melalui vonis terhadap Edhy Prabowo dan Imam Nahrawi. Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas suap ekspor benih lobster, sedangkan Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dalam perkara hibah KONI.
Dalam perkembangan terbaru di Kementerian Agama, mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut diduga terlibat dalam perkara penyimpangan kuota haji pada periode kepemimpinannya tahun 2020-2024.
Sementara itu, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sempat divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi impor gula. Namun, mantan Menteri Perdagangan tersebut akhirnya dibebaskan dari kewajiban hukum setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
| Nama Menteri | Jabatan | Kasus | Vonis/Tuntutan |
|---|---|---|---|
| Nadiem Makarim | Mendikbudristek | Pengadaan Chromebook | Tuntutan 18 Tahun |
| Johnny G Plate | Menkominfo | Proyek BTS 4G | 15 Tahun Penjara |
| Juliari Batubara | Menteri Sosial | Suap Bansos Covid-19 | 12 Tahun Penjara |
| Syahrul Yasin Limpo | Menteri Pertanian | Pemerasan di Kementan | 10 Tahun Penjara |
| Imam Nahrawi | Menpora | Suap dan Hibah KONI | 7 Tahun Penjara |
| Edhy Prabowo | Menteri KKP | Ekspor Benih Lobster | 5 Tahun Penjara |
| Tom Lembong | Menteri Perdagangan | Impor Gula 2015-2016 | 4,5 Tahun (Abolisi) |
| Idrus Marham | Menteri Sosial | PLTU Riau | 2 Tahun Penjara |
| Yaqut Cholil Qoumas | Menteri Agama | Kuota Haji | Tersangka |