Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membayar uang pengganti senilai total Rp 5,68 triliun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/5/2026). Tuntutan tersebut diajukan menyusul dugaan adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak wajar selama proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Analisis jaksa menunjukkan bahwa peningkatan aset milik Nadiem tidak berbanding lurus dengan sumber penghasilan resminya. Temuan ini menjadi landasan kuat bagi penuntut umum untuk menjatuhkan tuntutan pidana tambahan berupa pengembalian aset kepada negara.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Selain ketidakwajaran aset pribadi, jaksa memaparkan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan dampak kerugian sistemik secara kolektif. Kerugian negara yang muncul dalam kasus ini disebut mencapai angka triliunan rupiah akibat persekongkolan dengan sejumlah pihak lainnya.
“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74,” ucap jaksa.
Pihak penuntut juga menekankan bahwa korupsi pada sektor pendidikan merupakan pelanggaran serius karena menghambat pembangunan sumber daya manusia. Hal yang meringankan bagi Nadiem hanyalah fakta bahwa dirinya belum pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.
Terkait masa hukuman, jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan sanksi penjara selama 18 tahun serta denda miliaran rupiah. Penahanan segera di Rumah Tahanan Negara menjadi poin utama dalam surat tuntutan tersebut.
“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jika terdakwa gagal membayar denda yang ditetapkan dalam tenggat waktu satu bulan setelah vonis tetap, maka masa kurungan tambahan akan diberlakukan sebagai pengganti.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Uang pengganti triliunan rupiah yang dituntut jaksa terdiri dari akumulasi nilai kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Angka tersebut dianggap sebagai representasi kerugian yang harus dipulihkan oleh terdakwa.
“(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Apabila harta milik Nadiem tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, jaksa mengusulkan hukuman tambahan berupa penjara selama 9 tahun. Seluruh barang bukti dalam perkara ini diminta tetap terlampir sesuai dengan isi surat tuntutan.