NasDem Siap Patuhi Putusan MK Terkait Kuota Perempuan

NasDem Siap Patuhi Putusan MK Terkait Kuota Perempuan

Partai NasDem menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pemenuhan kuota minimal 30 persen bagi bakal calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan pada Senin (25/5/2026).

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan sanksi diskualifikasi kepesertaan pemilu bagi partai politik yang gagal memenuhi ambang batas keterwakilan perempuan tersebut. Kepatuhan terhadap regulasi itu dinilai sejalan dengan komitmen internal partai.

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa partainya selalu mengikuti regulasi pemilu yang ditetapkan oleh penyelenggara dengan baik.

"Selama ini udah berjalan kok dengan baik aturan-aturan KPU dan partai mengikutinya, jadi semangat MK sama perwakilan perempuan itu jadi bagian utama di pencalegan," ucap Sahroni saat dihubungi, Senin (25/5).

Sahroni juga menyampaikan apresiasi terhadap keputusan institusi peradilan tersebut.

"Apresiasi buat MK," tambahnya.

Menurut penegasan Sahroni, Partai NasDem selalu berada di posisi paling depan dalam menegakkan ketertiban administrasi pemilu, khususnya yang tertuang dalam regulasi resmi Komisi Pemilihan Umum.

"NasDem terkait aturan KPU selalu yang paling utama mengikutinya dengan tertib," ucap Sahroni.

Ia menekankan bahwa pemenuhan hak politik perempuan merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat ditawar oleh internal partai.

"Wajib hukumnya," tambahnya.

Sahroni menyatakan bahwa persyaratan keterwakilan perempuan tersebut bukan merupakan hambatan yang sulit dipenuhi oleh kader-kader di daerah.

"NasDem sudah lakukan dari periode kedua NasDem bergabung mengikuti pemilu," tandasnya.

Aturan mengenai keterwakilan perempuan ini lahir setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (25/5).

Perubahan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi berfokus pada regulasi teknis penyusunan daftar bakal calon anggota legislatif di tingkat pusat hingga kabupaten dan kota.

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)," bunyi pasal 245.

Gugatan terhadap pasal keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Pemilu tersebut sebelumnya diajukan oleh empat orang mahasiswa, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Artikel terkait

Rekomendasi