Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 237.196 guru non-ASN yang terdata di Dapodik meski status honorer dihapus mulai 2027. Kepastian ini disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.
Pemerintah berupaya menata status tenaga pendidik agar seluruh guru memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa batasan usia menjadi alasan mengapa tidak semua guru bisa langsung diangkat menjadi PNS.
"Karena kan kalau PNS ada batasan umur (yang harus dipenuhi)," kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Nunuk menambahkan bahwa pemerintah memberikan prioritas tinggi untuk mengubah status seluruh guru menjadi ASN melalui skema yang lebih inklusif.
"Intinya, kalau guru ke depan, tidak ada guru non-ASN," jelas Nunuk.
Mengenai kekhawatiran terkait penghapusan status honorer di akhir tahun 2026, Nunuk kembali memberikan jaminan berdasarkan koordinasi dengan kementerian terkait.
"Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK Masal," kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Pemerintah saat ini tengah menghitung kebutuhan formasi guru dan menyiapkan mekanisme seleksi yang transparan bagi tenaga pendidik non-ASN.
“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.
Kebijakan penataan guru ini turut disoroti oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menilai terdapat kendala koordinasi antara kebijakan pusat melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dengan kemampuan finansial daerah.
"Ketika edaran ini dilakukan, sebenarnya niatnya baik. Artinya, edaran ini akan menaikkan status (guru honorer) tadi. Nah, problemnya itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cuma buat edaran, tapi penggajian ada di pemerintahan daerah," kata Retno dalam program Satu Meja The Forum di KompasTV, Rabu (13/5/2026).
Retno menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya memiliki kemauan politik untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat undang-undang.
"Jadi seolah-olah dengan surat edaran sebenarnya ingin meningkatkan status. Lalu kalau statusnya meningkat, tapi enggak bisa dibayar kan sama saja bohong juga," ucapnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan kebutuhan riil guru guna memastikan kesejahteraan tenaga pendidik terjaga.
"Nah, dari situ kan baru tergambar, daerah punya enggak (dana), ya ambillah. Ini kan uang rakyat ya, yang harusnya enggak usah pelit sama guru. Apalagi kan pendidikan tuh harus 20 persen di daerah juga APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)-nya," ucapnya.
Retno menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemenuhan gaji guru adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan nasional.
"Jadi, ini bukan soal enggak mampu. Tapi maksud saya political will (kemauan politik), mau enggak," ujarnya.
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memberikan kritik tajam mengenai kesenjangan kesejahteraan. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji membandingkan nasib guru honorer dengan karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar?” kata Ubaid kepada NU Online, Selasa (12/5/2026).
Ubaid menyatakan banyak guru honorer yang penghasilannya masih di bawah upah buruh kasar sehingga terpaksa mengambil pekerjaan sampingan.
“Gaji minimalis yang lebih rendah dari upah buruh kasar memaksa guru mencuri waktu mengajar demi menjadi ojek online, misalnya, hanya untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tenggat waktu Desember 2026 sebagai hal yang kurang menghargai masa bakti panjang para guru yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Sementara itu, guru honorer dipaksa ikhlas dalam pengabdian. Mereka setia hingga rambut memutih dan raga renta, namun bukan penghargaan yang didapat, melainkan surat ‘pengusiran’ lewat tenggat waktu Desember 2026,” katanya.
Ubaid menyebut kondisi ini sebagai ironi karena anggaran negara seolah lebih diprioritaskan untuk program baru dibandingkan menjamin hidup pendidik.
“Ini bukan kebijakan, ini adalah penghinaan terhadap masa bakti,” lanjutnya.
Ia menyayangkan perbedaan perlakuan antara tenaga kontrak program gizi dengan tenaga pendidik yang sudah lama berjuang.
“Karyawan SPPG yang statusnya swasta justru dimanjakan dengan APBN bak sultan karena menempel pada program proyek mercusuar presiden,” katanya.
JPPI mendesak pemerintah untuk lebih fokus pada jaminan hidup mereka yang berperan mencerdaskan bangsa.
“Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur (SPPG) daripada menjamin hidup mereka yang mengurus otak dan masa depan anak bangsa di ruang kelas,” ujarnya.
Di tingkat parlemen, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum bagi guru honorer agar hak mereka tidak terabaikan.
“DPR sudah menyampaikan kepada pemerintah beberapa kali, jangan sampai hak-hak mereka tidak diafirmasi,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan data Dapodik per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di sekolah negeri. Di Jawa Timur, Komisi A DPRD Jatim mencatat terdapat 2.295 guru non-ASN yang terancam tidak bisa mengajar pada 2027 jika tidak segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.