Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait isu larangan mengajar bagi guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027 pada Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Nasional, pemerintah saat ini sedang merumuskan skema baru untuk menjamin masa kerja tenaga pendidik tersebut.
Langkah ini diambil menyusul adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme kerja dan penggajian guru non-ASN hingga akhir Desember 2026. Pemerintah menegaskan bahwa peran para guru ini masih sangat krusial bagi keberlangsungan pendidikan di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa masa kerja dalam edaran tersebut memang diatur hingga 2026 karena adanya pembahasan skema penugasan lebih lanjut.
"Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Nunuk membantah kabar bahwa para guru akan dirumahkan saat memasuki tahun 2027 mendatang. Ia menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 200.000 guru non-ASN yang terdata di Dapodik dan masih sangat dibutuhkan keberadaannya.
"Jadi ada 200.000 lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Pihak kementerian menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian perpanjangan kontrak. Regulasi ini juga mengatur pemberian insentif bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan referensi surat edaran agar tetap bisa diperluas kepada guru non-ASN," ungkap Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, memberikan pandangannya pada Senin (4/5/2026) mengenai nasib 1,6 juta guru honorer di Indonesia. Azis menekankan bahwa persoalan ini berkaitan dengan keadilan konstitusional bagi para pendidik.
"Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah pondasi pendidikan, bukan tenaga sementara," ujar Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.
Azis menyoroti kondisi ekonomi guru honorer yang memprihatinkan, di mana banyak di antaranya menerima upah jauh di bawah standar hidup layak. Ia menyebutkan bahwa di beberapa wilayah, para guru bahkan mengalami keterlambatan gaji hingga berbulan-bulan.
"Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp 500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas," tutur Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.
Menurut Azis, ketimpangan ini merupakan pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik. Ia mengingatkan bahwa amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen tidak akan tercapai tanpa perlindungan nyata bagi guru.
"Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya," tukas Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.