BKN Pastikan PPPK Paruh Waktu Bisa Alih Status Tanpa Seleksi

BKN Pastikan PPPK Paruh Waktu Bisa Alih Status Tanpa Seleksi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan terkait kepastian status kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Selasa (12/5/2026) di Jakarta untuk mengantisipasi berakhirnya kontrak kerja tahun ini.

Kekhawatiran mengenai nasib tenaga honorer tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai sejumlah pemerintah daerah yang justru merekrut tenaga honorer baru saat kontrak PPPK paruh waktu akan segera habis.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) Rini Antika menyampaikan harapan agar ada kejelasan nasib bagi para pekerja di berbagai bidang sebelum masa kontrak mereka usai.

"Semoga ada kejelasan nasib teman-teman PPPK paruh waktu baik guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis lainnya, nakes sebelum masa kontrak mereka berakhir," kata Rini Antika, Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI).

Menanggapi situasi tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan regulasi untuk memastikan para guru PPPK paruh waktu tetap dipekerjakan oleh pemerintah daerah melalui skema pembiayaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan tenaga pendidik karena dukungan fiskal telah disiapkan.

"Dengan SE tersebut tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik PPPK paruh waktunya," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).

Terkait regulasi jangka panjang untuk tahun 2027, pihak kementerian menekankan bahwa aturan mengenai status kepegawaian secara umum berada di bawah kendali Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

"Kami tidak mengatur soal PPPK paruh waktu. KemenPANRB yang membuat regulasinya," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

BKN menyatakan bahwa keberlanjutan status PPPK paruh waktu pada tahun depan sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi pusat maupun daerah.

"Jadi, kalau ditanya PPPK paruh waktu masih tetap ada di tahun 2027, jawabannya iya tetap, apalagi kalau instansi pusat maupun daerah masih butuh PPPK PW," kata Suharmen, Wakil Kepala BKN.

Suharmen juga menjelaskan bahwa para pegawai paruh waktu memiliki kesempatan untuk naik tingkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja tanpa perlu menempuh proses seleksi ulang.

"PPPK paruh waktu bisa berubah status ke PPPK sepanjang kinerjanya bagus. Kalau berkinerja baik, tidak ada alasan pemda untuk mengalihkan ke PPPK, apalagi kalau instansinya butuh PPPK," terang Suharmen, Wakil Kepala BKN.

Landasan hukum yang digunakan untuk perubahan status ini tetap merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang dinilai sudah cukup jelas untuk mengatur teknis di lapangan.

"Kenapa harus diganti payung hukumnya, seharusnya sudah jelas ya bagaimana memperlakukan PPPK paruh waktunya," tegas Suharmen, Wakil Kepala BKN.

Mekanisme peningkatan status tersebut nantinya akan dimulai melalui usulan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah tanpa harus menetapkan formasi baru lagi.

"Formasinya kan sudah ada, karena setiap yang diangkat menjadi ASN (CPNS, PPPK, PPPK paruh waktu) sudah berdasarkan formasi yang diajukan instansi," pungkas Suharmen, Wakil Kepala BKN.

Artikel terkait

Rekomendasi