Hakim Beri Nasihat Immanuel Ebenezer dalam Sidang Kasus Pemerasan K3

Hakim Beri Nasihat Immanuel Ebenezer dalam Sidang Kasus Pemerasan K3

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan nasihat kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kamis (7/5/2026). Hakim menilai keterlibatan terdakwa sangat disayangkan mengingat rekam jejaknya selama ini.

Dilansir dari Nasional, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyebutkan bahwa pencapaian positif yang telah dibangun oleh terdakwa terancam hilang akibat penerimaan uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati. Hakim menekankan bahwa terdakwa terjebak dalam sistem kerja yang tidak bersih di instansinya.

“Sebenarnya sangat disayangkan. Saudara ini sudah menempuh langkah yang sangat diapresiasi oleh publik. Tapi Saudara berada di sistem yang tidak bersih. Saudara ikut-ikutan. Itu tadi penerimaan Ducati, penerimaan Rp 3 miliar. Iya kan?” kata Nur Sari, Ketua Majelis Hakim.

Hakim Nur Sari menambahkan bahwa rekam jejak yang ditinggalkan Immanuel seharusnya bisa menjadi sebuah warisan kepemimpinan yang baik bagi publik. Namun, tindakan melanggar hukum tersebut dinilai telah menggerus apresiasi masyarakat terhadap kinerjanya selama menjabat.

“Jejak langkah Saudara yang ditinggalkan itu menjadi tergerus, hanyut dan hilang. Padahal itu bisa menjadi legacy sebenarnya. Sangat disayangkan ya,” ujar Nur Sari, Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga mengungkapkan adanya respon publik yang positif terhadap kebijakan Immanuel sebelumnya, seperti upaya pengembalian ijazah pekerja yang ditahan oleh pihak perusahaan.

“Majelis juga baru tahu banyak sebenarnya yang berterima kasih kepada Saudara karena muncul di pemberitaan itu. Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen yang mengomentari persidangan ini. Semoga itu jadi amal, Saudara,” kata Nur Sari, Ketua Majelis Hakim.

Pihak hakim menyarankan agar terdakwa menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang memuat berbagai kontribusi positifnya selama menjabat sebagai wakil menteri. Sikap terdakwa yang mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif dipastikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan vonis nantinya.

“Saudara, nanti dalam pembelaan, tuangkan apa yang menjadi kontribusi Saudara. Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat,” kata Nur Sari, Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi nasihat hakim, Immanuel Ebenezer mengungkapkan penyesalan serta rasa malu atas tindakannya menerima uang dan kendaraan mewah tersebut. Ia pun menaruh harapan besar pada kebijakan majelis hakim terkait masa depan hukum yang akan ia jalani.

"Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan," kata Immanuel Ebenezer, Terdakwa.

Terdakwa kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan majelis hakim dan menyatakan penyesalannya secara mendalam atas kasus yang menjerat dirinya.

“Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya," kata Immanuel Ebenezer, Terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa pada 19 Januari 2026, Immanuel didakwa bersama sejumlah pejabat Kemenaker lainnya memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6,5 miliar. Modus yang digunakan adalah penarikan biaya non-teknis atau pungutan liar sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat sejak tahun 2021.

Secara pribadi, Immanuel disebut menerima Rp3.365.000.000 dan motor Ducati Scrambler yang tidak dilaporkan ke KPK sebagai gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi