Negara Terima Rp10,2 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan

Negara Terima Rp10,2 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Subianto memimpin acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara pada Rabu, 13 Mei 2026, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Langkah penertiban ini dilakukan untuk menghentikan kebocoran kekayaan nasional yang selama ini dinilai merugikan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan hasil rampasan tersebut setelah melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap penguasaan lahan ilegal.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan tegas ini diambil bukan demi pencitraan politik, melainkan untuk menjaga keberlangsungan hidup bangsa. Ia menyadari banyak pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas penertiban yang dilakukan oleh satgas tersebut.

"I paham Satgas PKH bukan satgas yang sekarang disukai. Banyak yang tidak suka sama kalian. Yaitu bandit-bandit perampok itu enggak suka sama kalian," kata Prabowo, Presiden RI.

Kepala Negara menekankan bahwa pemerintahannya memiliki komitmen kuat dalam menyelamatkan aset-aset milik negara dari tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Fokus utama dari tindakan ini adalah memastikan sumber daya alam tidak hanya dikuasai oleh segelintir kelompok.

"Ini bukan masalah kita cari popularitas. Ini bukan oh pemerintah Prabowo sok populis. Tidak. Ini adalah masalah survival," tegas Prabowo.

Senada dengan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH memberikan penegasan mengenai pentingnya perlindungan kepentingan nasional. Ia menyoroti dampak buruk dari kebocoran kekayaan negara yang terjadi selama ini.

"Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," ujar ST Burhanuddin, Jaksa Agung.

Pihak legislatif turut memberikan dukungan terhadap kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset negara tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi penyerahan uang hasil kejahatan ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

"Komisi III optimis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Kejagung akan menjadi game changer penegakan hukum, karena berbasis pada pemulihan aset," ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Sahroni menambahkan bahwa pengembalian dana dalam jumlah besar ini akan dirasakan langsung manfaatnya oleh publik melalui berbagai program pemerintah. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum diyakini akan meningkat seiring dengan keberlanjutan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan sumber daya alam.

"Puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara. Dan itu nantinya akan dipakai lagi untuk program-program masyarakat. Jadi publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut, ini sangat meningkatkan kepercayaan," sambung Sahroni.

Artikel terkait

Rekomendasi