Presiden Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan denda administratif serta pengembalian lahan kawasan hutan senilai Rp 10,2 triliun kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini merupakan hasil penindakan tegas dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dilansir dari Detik Finance, total dana yang diserahkan mencapai Rp 10.270.051.886.464, yang terdiri dari denda pelanggaran administratif senilai Rp 3,4 triliun dan pajak PBB serta Non-PBB sebesar Rp 6,8 triliun. Selain uang tunai, negara juga menguasai kembali lahan seluas 2,37 juta hektare.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas PKH yang sejak pembentukannya pada awal 2025 telah mengamankan kekayaan negara hingga total Rp 40 triliun. Kepala Negara mencatat bahwa ini merupakan kali keempat dirinya menghadiri serah terima aset hasil penindakan tersebut.
"Saya kira ini sudah acara yang ke sekian kali, udah keempat kali dengan total penyerahan, berapa? Kurang lebih Rp 40 triliun. Saya senang kalau diundang terus acara begini, tiap undangan liat secara fisik Rp 10 triliun, saya dapat bisikan bulan depan penyerahan Rp 11 triliun," ujar Prabowo, Presiden RI.
Penyerahan hasil penindakan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanudin selaku perwakilan Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya kemudian menyerahkan kembali lahan tersebut kepada CEO BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan lebih lanjut.
Data Satgas PKH menunjukkan akumulasi penguasaan lahan sejak awal 2025 mencakup 5,88 juta hektare lahan perkebunan sawit dan 13,37 juta hektare lahan pertambangan. Khusus untuk PT Agrinas Palma Nusantara, total lahan yang telah diterima hingga saat ini mencapai 4,11 juta hektare.