Nicko Widjaja Bantah Terima Aliran Dana Investasi BVI ke Tanihub

Nicko Widjaja Bantah Terima Aliran Dana Investasi BVI ke Tanihub

Mantan Direktur Utama BVI Nicko Widjaja membantah adanya aliran dana ke kantong pribadinya dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait investasi ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub). Penegasan tersebut disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari Suara.

Perkara ini berakar dari pengelolaan dana investasi senilai USD 5 juta oleh BVI kepada Tanihub Group sepanjang periode 2019-2023. Namun, Tanihub mengalami kegagalan operasional dan finansial pada 2022 yang berbuntut pada penutupan gudang, PHK massal, hingga pencabutan izin usaha afiliasinya, TaniFund, oleh OJK pada 2024.

Terdakwa menjelaskan bahwa seluruh proses investasi telah melewati prosedur resmi perusahaan dan sudah masuk radar pemantauan sebelum dirinya menjabat. Pihak BVI pun hanya menguasai saham minoritas sebesar 3,4 persen sehingga tidak memiliki kendali operasional atas kebijakan manajerial Tanihub.

"Sepanjang yang saya pahami, dakwan terhadap saya tidak menguraikan adanya feedback, aliran dana, hadiah, atau keuntungan pribadi yang saya terima dari investasi kepada Tanihub," ujar Nicko Widjaja, Mantan Direktur Utama BVI.

Nicko menyatakan bahwa keputusan penanaman modal diambil secara kolektif berdasar informasi valid, terlebih Tanihub saat itu turut disokong institusi global seperti UOB dan Temasek Holdings.

"Yang Mulia, dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi pada Tanihub Group tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapapun. Sebelum saya bertugas di BPI, Tanihub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan," tegas Nicko Widjaja, Mantan Direktur Utama BVI.

Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan kepemilikan saham membuat BVI tidak mempunyai otoritas dalam mengatur urusan internal maupun keuangan dari startup pertanian tersebut.

"With kepemilikan tersebut, kami bukan pengendali operasional Tanihub Group. Kami tidak mengelola arus kas, tidak menjalankan kegiatan harian operasional, dan tidak mengambil keputusan manajemen di Tanihub Group," jelas Nicko Widjaja, Mantan Direktur Utama BVI.

Mengingat tanggung jawab pemegang saham harus sesuai batasan kewenangan, ia menolak tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Oleh karena itu, saya memohon agar tanggung jawab kami sebagai pemegang saham dibaca sesuai dengan ruang kewenangan yang sebenarnya," tegas Nicko Widjaja, Mantan Direktur Utama BVI.

Di hadapan majelis hakim, Nicko berulang kali menyatakan dirinya tidak pernah mengambil keuntungan sepeser pun dari kebijakan bisnis tersebut.

"Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” tegas Nicko Widjaja, Mantan Direktur Utama BVI.

Langkah pembelaan ini didukung oleh kuasa hukumnya, Ditho Sitompoel, yang menyatakan seluruh mekanisme investasi dari awal penyaringan hingga pengiriman dana telah mematuhi Buku Panduan Operasional Investasi internal.

"Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho Sitompoel, Kuasa Hukum.

Tim hukum turut mempertanyakan validitas audit kerugian negara oleh BPKP yang dinilai cacat prosedur karena keluar setelah penetapan status tersangka tanpa verifikasi langsung.

"Kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada BPK, bukan BPKP. Audit baru diterbitkan setelah penetapan tersangka, sehingga sudah menyalahi asas praduga tak bersalah,” kata Ditho Sitompoel, Kuasa Hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi