Kemendiktisaintek Ubah Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa

Kemendiktisaintek Ubah Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi mengganti nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia guna penyelarasan istilah internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang telah ditetapkan sejak September 2025.

Perubahan nama tersebut mendapat tanggapan proporsional dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dilansir dari Nasional pada Jumat (15/5/2026). Ia memandang langkah pemerintah tersebut berpotensi memperkuat posisi lulusan dalam kancah global melalui standarisasi istilah engineering.

"Di satu sisi, kami mendukung upaya penyelarasan dengan istilah internasional engineering karena dapat meningkatkan pengakuan global lulusan Indonesia," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan pemerintah bahwa transformasi identitas akademik tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas instruksional. Ia mendorong agar substansi kurikulum tetap menjadi prioritas utama bagi institusi pendidikan tinggi.

"Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sekadar ganti nama. Ia pun mendorong adanya peningkatan substansi kurikulum dan kualitas lulusan," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Efek dari perubahan nama prodi ini diharapkan tidak hanya bersifat simbolis, melainkan memberikan dampak nyata bagi daya saing sumber daya manusia Indonesia. Hal ini berkaitan dengan ekspektasi terhadap performa lulusan di pasar kerja.

"Sebab semangat di balik perubahan nama harus benar-benar berdampak pada daya saing," ucap Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Lalu Hadrian Irfani turut memberikan peringatan mengenai potensi disorientasi yang mungkin dihadapi mahasiswa maupun alumni selama masa transisi administratif. Kejelasan proses verifikasi dokumen akademik menjadi poin krusial yang ia soroti.

"Fokus utama pendidikan tinggi tetap harus pada peningkatan mutu dan daya saing lulusan, bukan hanya pada perubahan nama program studi," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan aturan baru ini dilakukan melalui pengesahan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, pada 9 September 2025. Regulasi tersebut mengatur penamaan program studi baik pada jenis pendidikan akademik maupun pendidikan profesi di tanah air.

Artikel terkait

Rekomendasi