Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan gelar akademik Insinyur (Ir.). Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis bersama perwakilan dokter spesialis, seperti dikutip dari Medcom.
Pelapor menilai pencantuman gelar Ir. tidak tepat karena Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan Fisika Nuklir Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1988. Menurut OC Kaligis, gelar yang seharusnya digunakan adalah Doktorandus (Drs.).
Laporan ke pihak kepolisian dilakukan karena Budi Gunadi Sadikin tidak merespons somasi yang telah dikirimkan sebelumnya. OC Kaligis menyatakan telah menyerahkan 10 bukti kepada penyidik dan berharap laporan segera ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur dalam waktu 1x24 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan tersebut pada 11 Mei.
Merespons polemik tersebut, ITB memberikan klarifikasi mengenai sejarah penggunaan gelar akademik di Indonesia melalui situs resmi institusi. ITB menjelaskan bahwa penulisan gelar pada ijazah perguruan tinggi era 1988 belum memiliki kepastian hukum yang tegas.
Regulasi mengenai penulisan gelar akademik baru diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993. Sebelum aturan tersebut terbit, banyak ijazah lulusan perguruan tinggi, termasuk ITB tahun 1988, belum mencantumkan gelar secara eksplisit.
“Penulisan gelar seperti Ir. (Insinyur) dan Drs. (Doktorandus) pada masa tersebut lebih banyak mengikuti tradisi akademik dan sistem pendidikan tinggi warisan kurikulum zaman Belanda,” tulis ITB dalam keterangannya dikutip Jumat 15 Mei 2026.
Menurut pihak kampus, penggunaan gelar Ir. oleh alumni di berbagai kesempatan pada masa itu merupakan kelaziman umum di dunia pendidikan tinggi dan dunia kerja. Praktik ini dinilai sebagai bagian dari tradisi lama yang tidak bisa langsung disamakan dengan sistem profesi insinyur modern.
Landasan Hukum Profesi Insinyur Modern
ITB menekankan bahwa gelar profesi insinyur saat ini memiliki landasan hukum yang berbeda sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Pemerintah kemudian menyelenggarakan Program Profesi Insinyur (PPI) mulai tahun akademik 2016/2017.
"Penulisan gelar terdahulu bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini,” lanjut penjelasan ITB.
Budi Gunadi Sadikin diketahui menyelesaikan studi di program studi Fisika Nuklir ITB pada 1988. Sebelum menjabat sebagai Menteri Kesehatan sejak Desember 2020, ia meniti karier di sektor teknologi informasi dan industri perbankan.