Oditur Militer Perlihatkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Oditur Militer Perlihatkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Oditur Militer II-07 Jakarta memamerkan berbagai barang bukti terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan empat terdakwa dari unsur TNI.

Dilansir dari Megapolitan, empat personel TNI yang duduk di kursi pesakitan adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Keempatnya didakwa melakukan aksi penyiraman di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelum menunjukkan benda fisik, Oditur Militer terlebih dahulu memperlihatkan dokumentasi foto Edi Sudarko dengan luka di wajah akibat terkena percikan cairan kimia tersebut. Selanjutnya, sebuah wadah tumbler yang digunakan sebagai alat penyimpanan cairan pembersih karat dan aki mobil dikeluarkan dari kotak barang bukti.

Hakim sempat mempertanyakan alasan pemilihan wadah tersebut dalam melancarkan aksi mereka.

"Yang ada hanya itu," jawab terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko.

Kondisi fisik barang milik korban juga diperlihatkan di ruang sidang, termasuk pakaian yang tampak robek dan rusak akibat reaksi kimia. Kacamata milik Andrie Yunus turut dihadirkan dengan kondisi bingkai yang mengalami kerusakan signifikan.

Hakim kemudian menanyakan detail kerusakan pada alat bantu penglihatan tersebut kepada pihak penuntut.

"Lensa tidak, frame saja," jawab oditur.

Barang bukti lain yang disita meliputi helm korban, dua unit sepeda motor milik pelaku, botol pembersih karat, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV. Rekaman tersebut rencananya akan diputar saat Andrie Yunus hadir langsung memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya.

Motif penyerangan ini didasari rasa tersinggung para pelaku atas interupsi yang dilakukan Andrie Yunus di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025. Tindakan korban dianggap telah merendahkan martabat institusi militer oleh para terdakwa.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.

Keempat anggota BAIS TNI ini terancam hukuman melalui pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk pihak korban.

Artikel terkait

Rekomendasi