Oditur Militer Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras

Oditur Militer Tunda Pembacaan Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras

Oditur Militer II-07 Jakarta menunda pembacaan tuntutan terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Penundaan tersebut dilakukan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Persidangan yang awalnya beragenda pembacaan tuntutan dialihkan untuk pemeriksaan saksi tambahan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Langkah ini diambil setelah oditur menyatakan masih memerlukan alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian tuntutan di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto awalnya membuka persidangan dengan menanyakan kesiapan oditur terkait agenda utama.

"Baik kita lanjut persidangan hari ini, sebagaimana agenda adalah pembacaan tuntutan dari oditur militer. Begitu Pak Oditur? Sudah siap belum?" tanya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Ketua Majelis Hakim.

Pihak oditur kemudian meminta izin untuk menunda agenda tersebut demi melengkapi berkas perkara pembuktian.

"Siap, mohon izin Yang Mulia. Memang seyogianya pada hari ini adalah agendanya pembacaan tuntutan. Namun demikian, kami memang masih memerlukan adanya sebuah bukti tambahan, khususnya dalam hal pembuktian tuntutan," jawab Oditur Militer II-07 Jakarta.

Hakim kemudian memastikan kembali mengenai rencana pengajuan saksi baru dalam persidangan tersebut.

"Jadi akan mengajukan saksi tambahan kembali?" tanya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Ketua Majelis Hakim.

Oditur menjelaskan bahwa pihak yang dihadirkan adalah tim dokter yang menangani korban usai peristiwa penganiayaan.

"Siap, hari ini kami mengajukan dua orang saksi tambahan dari RSCM," jawab Oditur Militer II-07 Jakarta.

Kedua tenaga medis tersebut merupakan dokter spesialis mata serta dokter spesialis bedah plastik. Setelah mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim melemparkan pertanyaan kepada pihak pengacara terdakwa untuk meminta tanggapan.

"Penasihat Hukum silakan ditanggapi, keberatan atau tidak (pemeriksaan saksi tambahan)," tanya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Ketua Majelis Hakim.

Tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menerima keputusan penambahan saksi demi mengungkap fakta persidangan.

"Baik terima kasih Yang Mulia. Atas permintaan oditur yang mana seyogianya hari ini adalah pembacaan tuntutan, namun karena ada yang akan disampaikan oleh oditur dalam saksi tambahan, maka kami penasihat hukum tidak keberatan untuk membuktikan kebenaran yang ada," jawab penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Kasus penyiraman air keras ini terjadi di kawasan Jakarta Pusat.

Tindakan penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati para terdakwa setelah korban melakukan interupsi dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Selain itu, mereka didakwa Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi