Oditur Militer Tuntut Tiga Anggota TNI Kasus Pembunuhan Karyawan BUMN

Oditur Militer Tuntut Tiga Anggota TNI Kasus Pembunuhan Karyawan BUMN

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer II-07 Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Tuntutan pidana tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir dari Megapolitan. Tiga prajurit yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada Serka Mochamad Nasir selaku terdakwa satu karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama dan menyembunyikan jasad korban.

"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah menjalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Oditur meyakini tindakan Serka Mochamad Nasir telah melanggar sejumlah pasal pidana berlapis terkait pembunuhan.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.

Selain dakwaan pembunuhan, Serka Mochamad Nasir juga dinilai sengaja menyembunyikan kematian korban.

"Kedua, menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Marpaung.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga mencakup pemecatan dari kedinasan militer aktif.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.

Sementara itu, Serka Frengky Yaru selaku terdakwa ketiga tidak mendapatkan tuntutan pemecatan dari dinas militer, melainkan hanya hukuman kurungan.

"Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Marapung.

Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, Oditurat Militer Jakarta mendakwa para tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Mohammad Ilham Pradipta menggunakan Pasal 340 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2023.

Oditur militer kemudian menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa jika unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam persidangan.

“Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d,” tutur Oditur Militer.

Langkah hukum alternatif turut disiapkan oleh tim oditur melalui pasal perampasan kemerdekaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.

Persidangan juga mencatat dakwaan khusus yang diarahkan kepada terdakwa Nasir mengenai upaya menyembunyikan jenazah korban.

“Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi