Tiga anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer II-07 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas perkara yang menjerat Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan rincian tuntutan pidana pokok berupa kurungan penjara bagi terdakwa utama. Selain hukuman badan, oditur meyakini keterlibatan terdakwa satu dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban sehingga menuntut hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Terdakwa Nasir dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama dalam persidangan tersebut. Oditur menjeratnya menggunakan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.
Perbuatan menyembunyikan jasad korban untuk menyamarkan tindak pidana juga dibebankan kepada Nasir. Hal tersebut mendasari tuntutan tambahan yang diajukan oleh penuntut militer dalam persidangan.
"Kedua, menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Marpaung.
Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut hukuman 10 tahun penjara atas keterlibatannya. Mayor Chk Wasinton Marpaung menegaskan perlunya sanksi pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat bagi Feri.
"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.
Terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, mendapatkan tuntutan yang lebih ringan berupa empat tahun penjara tanpa sanksi pemecatan dinas militer. Feri dan Frengky dinilai bersama-sama melakukan perampasan kemerdekaan orang lain hingga mengakibatkan kematian.
"Terdakwa-2 and Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Marapung.
Oditurat Militer Jakarta sebelumnya mendakwa ketiga oknum TNI ini melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Mohammad Ilham Pradipta. Penuntut juga menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa jika dakwaan primer tidak terpenuhi.
“Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d,” tutur Oditur Militer.
Dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban turut diajukan dalam sidang sebelumnya. Penuntut menyertakan pasal-pasal KUHP lama dan undang-undang baru sebagai dasar hukum.
“Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.
Sanksi menyembunyikan kematian secara khusus hanya ditambahkan kepada terdakwa Nasir. Dakwaan tersebut melengkapi berkas perkara pembunuhan berencana yang diarahkan kepada prajurit tersebut.
“Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.