Oditur militer menuntut tiga anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap seorang kepala cabang bank dengan hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun dalam persidangan, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Ketiga prajurit TNI yang berstatus terdakwa tersebut adalah Serka M.N., Kopda F.H., dan Serka F.Y. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, penculikan, serta penyembunyian jenazah korban bernama Mohammad Ilham Pradipta.
Aksi kejahatan ini bermula ketika sekelompok orang menculik korban di area parkir pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025. Pembobolan dana dari rekening dormant milik nasabah menjadi motif utama para pelaku.
Para pelaku berencana memaksa korban untuk memindahkan uang tersebut ke rekening penampungan yang sudah disiapkan sebelumnya. Namun, korban kemudian ditemukan meninggal dunia pada keesokan harinya di area persawahan wilayah Serang Baru, Bekasi.
Kondisi jenazah kepala cabang bank tersebut ditemukan dalam keadaan wajah, tangan, dan kaki yang terikat oleh lakban. Pihak kepolisian total menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga oknum prajurit militer tersebut.
Setelah pembacaan tuntutan dari oditur militer selesai, persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak para terdakwa.