Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Karyawan Bank

Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Karyawan Bank

Tiga anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara hingga pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer II-07 Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Tuntutan hukuman terhadap Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam persidangan di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer menguraikan sejumlah hal yang meringankan tuntutan para terdakwa, seperti riwayat penugasan operasi militer serta sikap penyesalan mereka.

"Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi, yakni Nasir, empat kali tugas operasi di Papua, Feri dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Frengky empat kali tugas operasi di Papua," ucap Wasinton Marpaung saat membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Pihak militer juga mengonfirmasi adanya surat resmi dari atasan salah satu terdakwa yang memohonkan pengurangan hukuman terkait kasus ini.

"Terdakwa 3 mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus dengan surat Nomor B/81/V/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frangky Yaru," tutur Wasinton Marpaung.

Oditur Militer kemudian merinci tuntutan pidana pokok dan tambahan untuk Serka Mochamad Nasir yang dinilai terlibat langsung dalam pembunuhan.

"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Nasir diyakini melanggar pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana bersama-sama serta tindakan menyembunyikan jasad korban.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.

Tuntutan menyembunyikan mayat didasarkan pada upaya para terdakwa untuk menutupi kematian Mohammad Ilham Pradipta.

"Kedua, menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri," lanjur Marpaung.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto selaku terdakwa kedua dituntut pidana 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," tutur Marpaung.

Terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, menerima tuntutan empat tahun penjara tanpa sanksi pemecatan karena dinilai bersama terdakwa dua telah merampas kemerdekaan orang lain hingga tewas.

"Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," tutur Marapung.

Artikel terkait

Rekomendasi