Tiga prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dituntut hukuman penjara hingga pemecatan dari dinas militer oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 pada Senin (18/5/2026).
Dilansir dari Megapolitan, tuntutan tersebut dibacakan karena para terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama, namun oditur tidak menyertakan pasal pembunuhan berencana.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan mengenai ketiadaan pasal pembunuhan berencana dalam tuntutan terhadap ketiga oknum TNI tersebut.
"Iya, dakwaannya itu kan ada beberapa pasal. Berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Ya kan dakwaannya kan satu primer, subsider, lebih subsider," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di pengadilan Militer II-08, Senin (18/5/2026).
Penilaian tersebut didasarkan pada hasil persidangan yang menunjukkan bahwa tidak ada niat awal dari para pelaku untuk merencanakan pembunuhan terhadap Mohammad Ilham Pradipta.
"Dari fakta hukum yang kita buktikan kan pembunuhannya. Karena berencananya kan, niat awalnya kan tidak ada untuk itu. Saya rasa itu aja ya," kata Marpaung.
Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, menghadapi tuntutan hukuman paling berat berupa pidana penjara selama 12 tahun serta sanksi tambahan pemecatan.
"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah menjalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).
Oditur meyakini Nasir melanggar pasal berlapis terkait pembunuhan dan upaya penyembunyian jasad korban untuk menutupi jejak kejahatannya.
"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.
Tuntutan terhadap Serka Mochamad Nasir kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pasal mengenai tindakan menyembunyikan mayat.
"Kedua, Menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Marpaung.
Sementara itu, terdakwa kedua yaitu Kopda Feri Herianto dituntut hukuman 10 tahun penjara beserta pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah menjalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.
Adapun untuk terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, oditur mengajukan tuntutan empat tahun penjara tanpa adanya hukuman tambahan berupa pemecatan dari keanggotaan TNI.
"Terdakwa-2 and Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Marapung.