Tim Oditurat Militer II-07 Jakarta mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026) untuk memantau langsung kondisi kesehatan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dilakukan sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun tuntutan pidana terhadap empat oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras.
Dilansir dari Megapolitan, anggota Oditurat Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk Muhammad Iswadi, menyatakan bahwa peninjauan fisik korban dan keterangan medis sangat krusial bagi tim oditur. Penentuan pasal tuntutan yang tepat bagi para terdakwa bergantung pada dampak nyata yang dialami oleh korban di lapangan.
"Kami tim oditur militer dapat menerapkan pasal apa yang patut kami tuntut kepada para terdakwa, seandainya kami bisa melihat situasi saudara Andri Yunus dan (mendapat) keterangan dari dokter," ujar Iswadi, Anggota Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Kendati telah hadir di lokasi, pihak Oditurat Militer belum mendapatkan izin dari tim dokter maupun Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban untuk bertemu langsung. Andrie Yunus secara tegas menyatakan penolakan untuk dijenguk oleh pihak manapun yang memiliki latar belakang militer.
"Kami dijelaskan panjang lebar mengapa saudara Andri Yunus tidak bisa dibesuk, tidak bisa ditengok. Jadi kami memahami," kata Iswadi, Anggota Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Iswadi menjelaskan bahwa proses hukum akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di pengadilan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5/2026) dengan menghadirkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
"Agendanya adalah menanyakan kepada para terdakwa terkait perbuatan terdakwa satu berbuat apa, sampai dengan terdakwa empat berbuat apa," tutur Iswadi, Anggota Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Oditurat Militer kini sedang mengkaji urgensi kehadiran tim dokter yang merawat Andrie sebagai saksi ahli dalam persidangan mendatang. Hal ini dilakukan karena tim jaksa militer memerlukan penguatan bukti di luar pengakuan para terdakwa guna memperkokoh dakwaan di hadapan majelis hakim.
"Apakah kami perlu memanggil dokter di persidangan ke depan ataukah tidak. Karena kaitannya dengan kondisi," ujar Iswadi, Anggota Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Dalam keterangannya, Iswadi mengibaratkan kesiapan bukti dalam persidangan layaknya persiapan prajurit yang hendak menuju medan perang. Tanpa adanya kesaksian langsung dari korban maupun tenaga medis, pihak oditur hanya akan berpijak pada alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
"Jadi kalau kami tidak dapat, ya kami hanya dari para bukti dan dari pengakuan terdakwa serta saksi-saksi yang sudah kami periksa saja," kata Iswadi, Anggota Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Pihak Oditurat Militer berencana mengirimkan surat resmi kepada manajemen RSCM untuk meminta akses komunikasi dengan dokter spesialis yang menangani luka bakar korban. Koordinasi dengan pimpinan tetap dilakukan sebelum mengambil langkah tindak lanjut dalam proses pembuktian tersebut.
"Kalau memang nanti kami diperintahkan untuk bertemu dokter, nanti kami akan menemui dokter untuk menanyakan kondisi terakhir saudara Andrie Yunus sebelum kami membuat tuntutan," tambah Iswadi, Anggota Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam setelah korban melakukan kegiatan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Akibat serangan tersebut, korban menderita luka bakar pada 20 persen bagian tubuhnya serta kerusakan pada area mata kanan.