Ombudsman Bentuk Majelis Etik Periksa Dugaan Korupsi Hery Susanto

Ombudsman Bentuk Majelis Etik Periksa Dugaan Korupsi Hery Susanto

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia resmi membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua nonaktif Hery Susanto yang terlibat kasus korupsi nikel. Pembentukan tim pemeriksa ini diumumkan pada Jumat (8/5/2026) di kantor Ombudsman, Jakarta, sebagai respons atas penetapan tersangka terhadap Hery oleh Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Ketua ORI nomor 73 tahun 2026. Sebagaimana dilansir dari Nasional, majelis ini akan mengawal pemeriksaan etik terhadap Hery untuk masa jabatan 2026-2031.

"Lembaga secara resmi telah membentuk Majelis Etik yang telah ditetapkan melalui keputusan Ketua ORI nomor 73 tahun 2026 tentang pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto," kata Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona.

Tim tersebut terdiri dari lima orang yang berasal dari internal lembaga dan pakar eksternal. Unsur internal diisi oleh Maneger Nasution serta Partono Samino, sedangkan pihak eksternal melibatkan Bagir Manan, Jimly Asshiddiqie, dan Siti Zuhro.

"Langkah ini merupakan manifestasi dan tekat kuat kami untuk terus menegakkan kode etik, kode perilaku bagi seluruh insan ombudsman tanpa terkecuali," ujar Rahmadi.

Anggota Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pihaknya memiliki waktu kerja selama satu bulan untuk menentukan status pelanggaran. Proses pemeriksaan direncanakan mencakup pemanggilan saksi-saksi kunci serta peninjauan kembali proses seleksi di masa lalu.

"Semua akan kami dengarkan kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Sebelumnya ada Pansel dan proses seleksi di DPR, maka kita juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya," kata Jimly.

Jimly juga menegaskan bahwa sanksi berat tetap menjadi kemungkinan berdasarkan hasil pemeriksaan nanti. Meski demikian, tim akan mengedepankan asas keadilan dengan memberikan kesempatan bagi terperiksa untuk membela diri.

"Tapi jangan dulu buru-buru. Kita harus dengar yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip keadilan. Sesuai dengan prinsip Audi et alteram partem semua pihak kita dengar dulu," ucap Jimly.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Hery Susanto atas dugaan pengaturan kebijakan koreksi Ombudsman untuk membantu PT TSHI terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman menyebut Hery diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,5 miliar dalam perkara ini.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP. Saat ini Majelis Etik tengah menyusun jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait untuk memulai persidangan internal.

Artikel terkait

Rekomendasi