Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audiensi untuk membahas penguatan kolaborasi dalam pengawasan pelayanan publik serta pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua lembaga untuk merumuskan langkah konkret dalam memperbaiki sistem integritas birokrasi. Sektor pelayanan publik dinilai menjadi area krusial yang rentan terhadap praktik korupsi sehingga memerlukan pengawasan terpadu.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menekankan pentingnya keselarasan visi antara kedua instansi dalam memastikan manfaat penyelenggaraan negara bagi masyarakat luas. Ia menyatakan bahwa fokus pemberantasan korupsi harus mencakup perbaikan sistem pelayanan secara menyeluruh.
"Kami berharap melalui audiensi ini dapat terbangun ruang dialog yang konstruktif, saling bertukar pandangan, and merumuskan langkah-langkah kolaboratif yang konkret ke depan," tambah Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman RI.
Kunjungan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi awal antar pimpinan lembaga negara. Rahmadi menyebutkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan antarlembaga pengawas.
"Silaturahmi saja," ujar Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman RI.
Mengenai isu internal terkait pembentukan majelis etik menyusul kasus hukum yang melibatkan Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto, Rahmadi belum memberikan penjelasan terperinci. Ia hanya menginstruksikan untuk menunggu informasi resmi dari pihak humas lembaga.
"Nanti ada dari media kami," kata Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rachmawati dalam kesempatan yang sama mengusulkan sejumlah poin kerja sama strategis. Fokus utamanya meliputi pertukaran data informasi dan pemanfaatan hasil kajian strategis untuk memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat.
"Kolaborasi kedua lembaga menjadi penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi berbasis perbaikan pelayanan publik, penguatan integritas birokrasi, dan tata kelola pengaduan masyarakat," tambah Syafrida R. Rachmawati, Anggota Ombudsman RI.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut positif perluasan ruang kolaborasi yang selama ini telah terjalin. Menurutnya, implementasi pengawasan harus terus ditingkatkan untuk mencapai target efisiensi birokrasi yang bersih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa perbaikan kualitas pelayanan publik secara langsung akan menutup celah tindakan melanggar hukum. Langkah ini diharapkan mampu mengakselerasi program pencegahan gratifikasi dan suap di berbagai instansi pemerintah.
"Pada pertemuan ini, KPK dan Ombudsman membahas peluang kolaborasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, mengingat sektor pelayanan publik juga menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap korupsi," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menegaskan bahwa sinergi data antar kedua lembaga akan menjadi instrumen penting dalam memantau risiko korupsi. Kerja sama ini ditujukan agar dampak pencegahan korupsi dapat dirasakan langsung oleh publik melalui layanan yang lebih transparan.
"Sehingga pencegahan korupsi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik dapat berjalan lebih akseleratif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.