Ombudsman RI resmi membentuk Majelis Etik pada Jumat (8/5/2026) untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, pascapenetapan status tersangka korupsi nikel oleh Kejaksaan Agung. Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Ketua ORI Nomor 73 Tahun 2026 sebagai langkah penegakan integritas lembaga.
Dilansir dari Nasional, pembentukan majelis tersebut melibatkan tokoh-tokoh hukum ternama guna menjamin profesionalisme pemeriksaan. Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, menjelaskan bahwa landasan keputusan ini merujuk pada regulasi internal mengenai kode perilaku insan Ombudsman yang telah ditetapkan sejak tahun 2019.
"Keputusan pembentukan Majelis Etik ini diambil dalam rapat Pleno Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan ORI nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman," kata Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona.
Struktur majelis ini terdiri dari lima orang, yang mana tiga anggota berasal dari tokoh masyarakat dan dua orang dari internal Ombudsman. Perwakilan masyarakat meliputi mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, serta peneliti BRIN Siti Zuhro, didampingi Maneger Nasution dan Partono Samino.
"Langkah ini merupakan manifestasi dan tekat kuat kami untuk terus menegakkan kode etik, kode perilaku bagi seluruh insan ombudsman tanpa terkecuali," ujar Rahmadi.
Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa tim akan bekerja dalam kurun waktu 30 hari untuk merumuskan keputusan. Majelis dijadwalkan menggali keterangan dari berbagai institusi terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Panitia Seleksi (Pansel), serta DPR guna melengkapi berkas pemeriksaan.
"Semua akan kami dengarkan kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Sebelumnya ada Pansel dan proses seleksi di DPR, maka kita juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya," kata Jimly.
Jimly menekankan bahwa sanksi berat bisa saja dijatuhkan jika bukti-bukti menguatkan adanya pelanggaran. Namun, ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hak terlapor untuk memberikan keterangan secara adil sebelum majelis mengambil keputusan final.
"Tapi jangan dulu buru-buru. Kita harus dengar yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip keadilan. Sesuai dengan prinsip Audi et alteram partem, semua pihak kita dengar dulu," ucap Jimly.
Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam skandal tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidikan mengungkap adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI agar kebijakan kementerian dikoreksi melalui wewenang Ombudsman.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, memaparkan bahwa tersangka diduga memfasilitasi pengaturan perhitungan PNBP perusahaan tersebut secara ilegal. Hal ini dilakukan dengan menginstruksikan koreksi kebijakan Kementerian Kehutanan demi keuntungan pihak swasta.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.
Hery Susanto kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.