Opini Bahlil Lahadalia Terkait Hukum Kurban Idul Adha Menuai Kritik

Opini Bahlil Lahadalia Terkait Hukum Kurban Idul Adha Menuai Kritik

Pernyataan Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai hukum ibadah kurban pada Idul Adha dalam sebuah opini di Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026, menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai menyamakan kewajiban tersebut dengan zakat fitrah.

Dalam tulisan opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite" yang terbit sehari sebelum Idul Adha saat dirinya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Bahlil menyamakan porsi kewajiban kurban secara definitif dengan zakat fitrah pada Idul Fitri.

"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Pandangan Bahlil tersebut langsung disoal oleh Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) pada Sabtu, 30 Mei 2026, karena dianggap tidak tepat dan memberatkan umat Islam di Indonesia yang secara finansial masih banyak berada di bawah garis kemiskinan.

"Tidak tepat menyamakan zakat fitrah dengan kurban. Zakat fitrah hanya 2,5 kg beras, bila dirupiahkan hanya sekitar Rp50 ribu. Tapi, untuk kurban kambing, harus mampu membeli kambing seharga Rp3,5 juta," kata Sya'roni, Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA).

Sya'roni kemudian merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka kemiskinan di Indonesia mencapai 23,36 juta orang dengan mayoritas penduduk muslim, serta keterbatasan ketersediaan hewan ternak nasional.

"Harga setinggi itu tidak mungkin dipenuhi oleh seluruh umat Islam. Apalagi umat Islam Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan," tambah Sya'roni, Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA).

Kritik dari PRIMA juga menyoroti proyeksi pasokan logistik hewan kurban secara nasional yang dinilai tidak akan mencukupi jika hukum menyembelih diwajibkan bagi seluruh umat Islam.

"Jumlah umat Islam Indonesia diperkirakan mencapai 250 juta orang. Menurut IDEAS, jumlah hewan kurban 2026 sebanyak 1,59 juta ekor yang terdiri atas kambing dan sapi," tukas Sya'roni, Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA).

Berdasarkan tinjauan hukum Islam dari berbagai literatur, mayoritas ulama di Indonesia yang bermazhab Syafi'i mengategorikan kurban sebagai sunnah muakkadah bagi yang mampu, bukan perintah wajib sebagaimana pandangan Mazhab Hanafi.

Artikel terkait

Rekomendasi