Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan proses pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tetap berjalan normal pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait status Jakarta. Kelanjutan proyek tersebut dipastikan berjalan melalui skema pendanaan APBN, investasi swasta, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Penguatan koridor hukum perpindahan ibu kota negara justru dinilai makin kokoh melalui keputusan hukum tersebut, dilansir dari Detik Finance. Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menjelaskan bahwa penetapan resmi pemindahan wilayah ibu kota tetap menjadi wewenang Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden.
Pihak Otorita IKN juga meluruskan berbagai persepsi keliru mengenai kelangsungan proyek nasional ini di lapangan. Troy Pantouw menegaskan seluruh pembiayaan dan pengerjaan fisik di kawasan Nusantara saat ini terus bergulir.
"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," terang Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Konsep pengembangan ekonomi ke depan dirancang melalui gagasan Superhub Ekonomi Nusantara untuk menghubungkan wilayah sekitar. Langkah ini ditujukan guna membangun pusat pertumbuhan baru yang inovatif dan terintegrasi di Kalimantan Timur.
"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," jelas Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.
Pembangunan infrastruktur kini meluas ke sembilan wilayah perencanaan yang mencakup sektor pemerintahan, kesehatan, pendidikan, hingga industri pangan. Proyek ini sekaligus membuka kolaborasi dengan wilayah sekitar seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Samarinda.
Sejumlah fasilitas penunjang seperti akses jalan, klaster perbankan, institusi pendidikan, dan penataan kawasan Sepaku dilaporkan telah berjalan. Otorita IKN berkomitmen memperkuat aspek sosial, budaya, lingkungan, serta dukungan bagi UMKM lokal.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Melalui putusan itu, MK menyatakan status Ibu Kota Negara Republik Indonesia tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai terbitnya keputusan resmi dari Presiden.
Perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut diputus dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026). Jalannya persidangan pengucapan putusan tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Ketua MK dalam sidang putusan.