Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengintensifkan penertiban terhadap seluruh aktivitas ilegal di wilayah IKN melalui Satuan Tugas lintas kementerian sejak tahun 2023. Langkah ini mencakup pengawasan dan penegakan hukum di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Senin (11/5/2026).
Penguatan pengawasan ini dilakukan guna memastikan kawasan inti dan pendukung ibu kota baru tetap terjaga dari perambahan. Dilansir dari Detik Finance, pembentukan Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai dari Kementerian ESDM, jajaran kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah di Kalimantan Timur.
Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan memberikan penjelasan terkait fokus operasi tim gabungan tersebut dalam keterangan resminya.
"Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto," ujar Agung Dodit Muliawan, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN.
Lembaga yang tergabung dalam Satgas ini meliputi Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Keterlibatan akademisi dari Universitas Mulawarman dan pemerintah kabupaten setempat juga diperkuat untuk memantau titik-titik rawan.
Sejumlah kasus besar telah berhasil ditindak, termasuk pengangkutan batu bara ilegal yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Satgas juga menutup tambang ilegal di Bukit Tengkorak serta menangani praktik serupa di wilayah Samboja oleh Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
Operasi lapangan turut mengamankan tujuh unit truk yang digunakan untuk mengangkut batu bara ilegal menuju dermaga atau jetty. Agung Dodit menekankan bahwa status hukum lahan konservasi menjadi landasan utama pelarangan aktivitas ekstraktif di lokasi tersebut.
"Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian," tegas Agung Dodit Muliawan.
Otorita IKN mengombinasikan tindakan tegas dengan upaya persuasif melalui ruang dialog bagi aktivitas yang sudah ada sebelum penetapan wilayah IKN. Frekuensi patroli direncanakan akan terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lingkungan.
Masyarakat kini dilibatkan sebagai mitra pengawasan dengan fasilitas saluran pelaporan resmi jika menemukan dugaan pelanggaran di kawasan hutan. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.