Otorita IKN Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Otorita IKN Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengintensifkan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sekitar wilayah IKN melalui kolaborasi pengawasan dan penegakan hukum antarlembaga pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini bertujuan menjaga integritas kawasan hutan dari perambahan yang melanggar ketentuan hukum.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian dan lembaga menjadi instrumen utama dalam memantau serta menindak berbagai pelanggaran di kawasan tersebut. Berdasarkan data yang dilansir dari Ekonomi, upaya pembersihan wilayah dari aktivitas tanpa izin ini telah berlangsung sejak tahun 2023.

Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, menjelaskan bahwa koordinasi tersebut mencakup pengawasan ketat di titik-titik rawan, termasuk Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

"Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto," ujar Agung Dodit, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN.

Operasi penegakan hukum telah menghasilkan sejumlah hasil konkret, di antaranya penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang berkas perkaranya kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Satgas juga berhasil menutup lokasi tambang ilegal di Bukit Tengkorak dan menertibkan aktivitas serupa di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim.

Tim Bareskrim Polri turut terlibat dalam penanganan praktik pertambangan dan penjualan komoditas batu bara ilegal di wilayah Samboja. Selain itu, petugas mengamankan tujuh unit truk yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal menuju dermaga atau jetty untuk diproses hukum lebih lanjut.

Agung Dodit memberikan penegasan mengenai status hukum wilayah konservasi yang menjadi target operasi penertiban tersebut.

"Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian," tegas Agung Dodit.

Kawasan Tahura Bukit Soeharto secara hukum merupakan hutan konservasi yang dilarang keras untuk digunakan dalam kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun. Otorita IKN juga memadukan langkah represif dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan dialog kepada warga terdampak.

Strategi jangka panjang akan mencakup peningkatan frekuensi patroli keamanan dan penguatan keterlibatan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Warga dapat berperan aktif melaporkan temuan aktivitas mencurigakan melalui saluran komunikasi resmi yang disediakan oleh Otorita IKN.

Artikel terkait

Rekomendasi