Pakar Hukum Apresiasi Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc

Pakar Hukum Apresiasi Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc

Pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan bagi hakim ad hoc yang memicu respons positif dari kalangan pakar hukum pada Selasa (5/5/2026). Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme serta memperkuat integritas para hakim dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Peningkatan kesejahteraan tersebut dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad memberikan apresiasi atas realisasi komitmen Presiden tersebut.

"Apresiasi kepada Presiden yang telah merealisasikan komitmennya. Diharapkan kenaikan gaji meningkatkan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangan," kata Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.

Suparji menekankan pentingnya keteraturan dan kepastian dalam persidangan agar penyelesaian perkara di pengadilan dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, aspek moralitas para hakim harus tetap terjaga dari berbagai intervensi luar.

"Moralitas harus terjaga, tak tergadaikan atau tersandera dengan kekuatan politik, ekonomi, hukum dan sosial," ucap Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.

Ia juga menyoroti kerentanan para hakim terhadap masalah hukum dalam menangani sebuah kasus. Pemberian fasilitas dan jaminan negara yang memadai diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan peradilan.

"(Diharapkan) tidak ada lagi hakim yang tersangkut perkara karena diduga ada interaksi dalam penanganan perkara," ujar Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Pakar Hukum Universitas Parahyangan Agustinus Pohan memandang terbitnya Perpres 5 Tahun 2026 sebagai konsekuensi logis dari kebijakan kenaikan tunjangan. Ia meyakini langkah ini akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia di badan peradilan.

Agustinus menilai besaran tunjangan yang baru akan menjadi daya tarik bagi generasi muda yang memiliki kecerdasan dan idealisme tinggi untuk meniti karier sebagai hakim. Hal ini dipandang krusial untuk proses regenerasi jabatan hakim di masa depan.

"Ini tentunya sangat positif terkait dengan recruitment. Jadi kita tunggu efeknya dalam jangka panjang," kata Agustinus Pohan, Pakar Hukum Universitas Parahyangan.

Artikel terkait

Rekomendasi