Pakar Hukum Nilai Pengangkatan Kapolri Lewat Persetujuan DPR Sudah Tepat

Pakar Hukum Nilai Pengangkatan Kapolri Lewat Persetujuan DPR Sudah Tepat

Mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden melalui persetujuan DPR dinilai sebagai langkah hukum yang paling ideal di Indonesia. Penilaian ini muncul setelah Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyebut Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tetap mempertahankan prosedur tersebut pada Selasa (5/5/2026).

Keputusan Kepala Negara ini mendapat dukungan dari pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan. Menurut Edi, sistem yang berlaku saat ini sudah selaras dengan payung hukum yang mengatur kedudukan Korps Bhayangkara di bawah struktur pemerintahan.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR," kata Edi Hasibuan.

Edi menjelaskan bahwa hasil kajian akademiknya menunjukkan posisi institusi kepolisian tetap lebih tepat berada langsung di bawah kendali Presiden. Hal tersebut didasarkan pada mandat Pasal 30 UUD 1945 yang menetapkan Polri sebagai instrumen negara dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

“Secara operasional, Presiden memegang kendali tertinggi dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kita melihat selama ini sistem ini sangat efektif karena Presiden dapat dengan cepat merespons dan memberikan perintah langsung kepada Kapolri dalam berbagai bidang terkait keamanan negara,” ujar Edi, yang juga merupakan anggota Kompolnas periode 2012–2016.

Mantan anggota Kompolnas tersebut menambahkan bahwa keterlibatan DPR dalam proses seleksi merupakan elemen strategis yang tidak seharusnya dihilangkan. Edi memandang usulan untuk meniadakan persetujuan legislatif dalam pengangkatan Kapolri sebagai pemikiran yang kurang tepat secara strategis bagi penguatan lembaga.

Artikel terkait

Rekomendasi