Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 menjatuhkan sanksi daftar hitam atau blacklist kepada 38 peserta UTBK-SNBT 2026 di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026, setelah terbukti melakukan kecurangan terstruktur menggunakan joki dan alat terlarang.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan kasus kecurangan sistematis serta ribuan pelanggaran individual selama pelaksanaan ujian berlangsung. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 27 peserta yang kedapatan memanfaatkan jasa joki, sedangkan 11 peserta lainnya kedapatan membawa peralatan terlarang ke dalam ruang ujian.
Sanksi berat ini berakibat pada penutupan akses bagi puluhan peserta tersebut untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri (PTN) mana pun melalui semua jalur penerimaan mahasiswa baru, sebagaimana dilansir dari Medcom.
"Khusus untuk kedua pelanggaran ini sanksinya adalah blacklist bagi peserta yang menggunakan kecurangan ini. Tidak dapat diterima pada jalur PMB selanjutnya di PTN mana pun," kata Eduart dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Pihak panitia menjelaskan bahwa praktik perjokan ini tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan jaringan kerja sama terorganisasi antarberbagai pihak.
"Ini tidak hanya melibatkan joki semata tetapi juga melibatkan kerja sama dengan berbagai macam pihak terkait sehingga bisa terlaksana secara terstruktur dan masif," ujar dia.
Guna mendeteksi kecurangan ini, panitia menerapkan sistem pemindaian wajah berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mencocokkan foto, melakukan verifikasi ke sekolah asal, menginvestigasi internal pusat UTBK, hingga berkoordinasi dengan kepolisian. Pengetatan juga dilakukan lewat pengacakan lokasi ujian, jadwal, serta sesi yang baru diumumkan ke peserta pada H-10 pelaksanaan demi mengantisipasi kecurangan terstruktur.
"Nah ini ternyata sangat mempengaruhi modus kecurangan yang ingin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak ingin mengikuti proses SNBT dengan penuh integritas," kata Eduart.
Di samping kasus kecurangan kelompok, panitia SNPMB juga mengidentifikasi 1.751 pelanggaran yang bersifat individual di berbagai pusat ujian.
Data pelanggaran individual tersebut mencakup 1.560 peserta dengan dokumen tidak sesuai, 174 peserta gagal dalam verifikasi foto otomatis, 9 peserta tertangkap mencontek, 7 peserta mengunggah foto tidak valid, serta 1 teknisi ruang yang kedapatan memfoto naskah soal.
Seluruh pelanggar individual ini langsung didiskualifikasi dari sistem seleksi sehingga tidak akan memperoleh nilai maupun sertifikat UTBK 2026, namun mereka tidak mendapat sanksi daftar hitam permanen.
"Kalau yang tadi kecurangan terstruktur itu di-blacklist, tapi kalau lima pelanggaran ini didiskualifikasi dari pelaksanaan UTBK. Masih boleh ikut jalur mandiri karena ini lebih bersifat individual," jelas Eduart.
Melalui aturan ini, para peserta yang didiskualifikasi tersebut masih memiliki kesempatan hukum untuk mendaftar ke PTN tujuan melalui jalur seleksi mandiri.