Kriteria kelulusan dalam Seleksi Rekrutmen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) 2026 menjadi fokus utama bagi para pelamar yang tengah mengikuti tahapan ujian. Proses seleksi kompetensi ini dijadwalkan berlangsung sejak 3 Mei hingga 12 Mei 2026.
Dikutip dari Info, seluruh peserta diwajibkan melampaui nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan sebagai syarat mutlak kelulusan. Namun, mencapai nilai minimum saja tidak menjamin posisi aman karena peserta juga harus bersaing dalam peringkat kuota formasi.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan SDM KDKMP dan KNMP Tahun 2026, ujian ini terbagi menjadi dua kategori utama yang menguji kemampuan dasar dan manajerial peserta.
1. Tes Potensi Kognitif (TPK)
Tes ini merupakan komponen wajib bagi seluruh pelamar, baik untuk formasi KDKMP maupun KNMP. Peserta diberikan waktu pengerjaan selama 50 menit untuk menyelesaikan enam jenis subtes yang berbeda.
Materi yang diujikan dalam TPK meliputi kemampuan bahasa, kemampuan berhitung, pengetahuan umum, pola gambar, abstraksi ruang, hingga penentuan bentuk. Nilai ambang batas minimum yang harus dicapai untuk kategori ini adalah 110 poin.
2. Tes Manajemen Bidang
Kategori kedua adalah Tes Manajemen Bidang yang terdiri dari 20 butir soal. Sistem penilaian yang diterapkan cukup lugas, di mana setiap jawaban yang benar akan mendapatkan 5 poin, sementara jawaban salah atau tidak diisi bernilai 0.
Skor tertinggi yang dapat dikumpulkan peserta pada sesi ini adalah 100 poin. Adapun materi soal akan disesuaikan secara spesifik berdasarkan posisi atau formasi jabatan yang dilamar oleh masing-masing peserta.
Syarat Kelulusan dan Aturan Peringkat
Penentuan kelulusan seleksi kompetensi tidak hanya didasarkan pada angka passing grade semata. Peserta dinyatakan lolos apabila memenuhi dua syarat kumulatif secara bersamaan.
Pertama, pelamar wajib mencapai nilai minimum TPK sebesar 110. Kedua, mereka harus masuk dalam kelompok peringkat 3 kali jumlah formasi dengan skor TPK tertinggi di wilayahnya masing-masing.
Mekanisme Penentuan Nilai Sama
Panitia seleksi telah menyiapkan prosedur khusus jika terdapat dua atau lebih peserta yang memiliki total nilai yang identik di batas kuota formasi. Penentuan urutan kelulusan akan dilakukan berdasarkan skala prioritas tertentu.
Prioritas pertama diberikan kepada pemilik nilai Tes Manajemen Koperasi tertinggi, diikuti oleh perolehan IPK paling tinggi. Jika masih sama, peserta dengan usia yang lebih tua akan diprioritaskan untuk lolos ke tahap berikutnya.
Apabila setelah seluruh parameter tersebut diperiksa nilai tetap sama, maka seluruh peserta yang berada di ambang batas kuota tersebut tetap berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
Sifat Menggugurkan dan Jadwal Tahapan
Penting bagi pelamar untuk menyadari bahwa seleksi kompetensi ini bersifat menggugurkan. Artinya, kegagalan dalam memenuhi passing grade atau tidak masuk dalam peringkat kuota otomatis akan menghentikan langkah peserta dalam proses rekrutmen.
Peserta yang dinyatakan gugur tidak diperbolehkan mengikuti tahap SKT. Sementara itu, bagi mereka yang berhasil lolos, diwajibkan untuk membawa dokumen identitas diri berupa KTP dan kartu ujian pada tahapan seleksi selanjutnya.
| Tahapan Seleksi | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|
| 26β27 April 2026 | 30 Aprilβ2 Mei 2026 |
| 3β12 Mei 2026 | 17β19 Mei 2026 |
| 20β31 Mei 2026 | 5β7 Juni 2026 |
| 17 Juniβ16 Juli 2026 | 17β31 Juli 2026 |
Seluruh jadwal ini mengacu pada ketetapan resmi dari Program Hasil Terbaik Cepat Panitia Seleksi Nasional (PHTC Panselnas) untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai linimasa yang telah direncanakan.