Panitia seleksi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade minimal 110 bagi peserta KDKMP 2026. Angka ini menjadi standar dasar penilaian guna menjamin objektivitas serta transparansi dalam menyaring kompetensi peserta secara nasional.
Dilansir dari Info, pemahaman terhadap mekanisme penilaian sangat krusial bagi setiap pelamar. Selain mengejar angka minimal, strategi pengelolaan waktu dan ketepatan pengerjaan soal menjadi faktor penentu dalam meraih hasil yang optimal.
Passing grade berfungsi sebagai batas nilai terendah yang wajib dipenuhi agar peserta tetap memiliki peluang untuk melaju ke fase berikutnya. Peserta yang gagal mencapai skor 110 biasanya tidak akan dipertimbangkan dalam proses seleksi lanjutan.
Dalam seleksi KDKMP 2026, ambang batas 110 poin berlaku khusus untuk Tes Potensi Kognitif (TPK). Tes ini meliputi enam subtes, yakni kemampuan bahasa, numerik, pengetahuan umum, pola gambar, abstraksi ruang, dan analisis bentuk.
Seluruh rangkaian ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan durasi pengerjaan selama 50 menit. Jika skor TPK di bawah standar minimal, peserta otomatis dinyatakan gugur meski menunjukkan performa baik pada tes lainnya.
Sementara itu, Tes Manajemen Koperasi yang terdiri dari 20 soal dengan total nilai maksimal 100 tidak memiliki passing grade khusus. Namun, nilai dari tes ini tetap krusial karena menjadi basis utama pemeringkatan peserta pada tahap selanjutnya.
Ketentuan Kelulusan dan Tahapan Seleksi
Mencapai nilai 110 tidak secara otomatis menjamin status kelulusan peserta. Proses penyaringan dilakukan melalui beberapa tahapan ketat setelah ambang batas terpenuhi guna menyesuaikan dengan kebutuhan formasi yang tersedia.
Tahap pertama difokuskan pada pemenuhan nilai ambang batas TPK. Setelah itu, panitia akan melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai tertinggi bagi seluruh peserta yang telah melewati passing grade tersebut.
Hanya peserta yang masuk dalam kategori tiga kali jumlah formasi yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT). Sebagai ilustrasi, jika tersedia 10 formasi di satu wilayah, maka hanya 30 peserta peringkat teratas yang bisa melanjutkan kompetisi.
Tingkat persaingan diprediksi sangat ketat mengingat terdapat sekitar 30.000 formasi Manajer KDKMP yang dibuka di berbagai daerah. Hal ini menuntut peserta untuk meraih skor setinggi mungkin, bukan sekadar melampaui batas minimal.
Aturan Penentuan Peringkat Sama
Panitia menerapkan sistem tie breaker untuk menentukan prioritas apabila terdapat peserta dengan nilai yang sama pada batas akhir peringkat. Urutan penentuannya dimulai dari perolehan nilai Tes Manajemen Koperasi tertinggi.
Jika nilai tes tersebut masih identik, maka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi akan menjadi bahan pertimbangan berikutnya. Sebagai langkah terakhir, usia paling tua akan digunakan sebagai pembanding jika seluruh indikator sebelumnya tetap seimbang.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi berbasis CAT dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 12 Mei 2026. Hasil seleksi beserta jadwal SKT akan diumumkan secara resmi pada periode 17 sampai 19 Mei 2026.
Agenda berlanjut dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan pada 20 hingga 31 Mei 2026. Pengumuman kelulusan akhir bagi seluruh peserta yang berhasil lolos dijadwalkan rilis pada 5 sampai 7 Juni 2026.
Peserta yang dinyatakan lulus hingga tahap final akan menjalani Pelatihan Dasar Kemiliteran mulai 17 Juni sampai 16 Juli 2026. Program pendidikan kemudian diteruskan dengan Pelatihan Manajerial dan Bidang yang berakhir pada 31 Juli 2026.