Tahapan seleksi kompetensi untuk Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) 2026 resmi menjadi penentu utama kelulusan para peserta. Dikutip dari Info, setiap peserta diwajibkan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan untuk kategori Tes Potensi Kognitif.
Panitia menetapkan ambang batas kelulusan sebesar 110 poin dalam proses penjaringan calon pengelola koperasi yang profesional. Namun, pencapaian nilai minimal tersebut bukan jaminan mutlak bagi peserta untuk langsung dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.
Sistem seleksi KDMP 2026 menerapkan metode gugur dan pemeringkatan ketat. Hanya peserta dengan peringkat terbaik, maksimal tiga kali dari jumlah formasi yang tersedia, yang berhak melanjutkan perjuangan mereka dalam rekrutmen ini.
Panitia seleksi telah menyiapkan regulasi khusus apabila ditemukan beberapa peserta yang memiliki total nilai Tes Potensi Kognitif yang identik. Prioritas pertama akan diberikan kepada peserta yang memperoleh skor lebih tinggi pada materi Tes Manajemen Koperasi.
Jika skor masih menunjukkan hasil yang sama, maka penilaian akan merujuk pada pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi peserta. Faktor usia menjadi indikator terakhir, di mana peserta dengan usia lebih tua akan mendapatkan prioritas kelulusan.
Apabila seluruh parameter penilaian tersebut tetap menghasilkan data yang sama dan posisi peserta masih berada dalam batas kuota tiga kali formasi, maka semua kandidat terkait akan dinyatakan lolos. Mereka kemudian berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
Rincian Tes Potensi Kognitif dan Manajemen Koperasi
Seleksi kompetensi utama ini dijadwalkan berlangsung pada periode 3 hingga 12 Mei 2026. Terdapat dua instrumen pengujian utama, dimulai dari Tes Potensi Kognitif (TPK) yang berdurasi 50 menit dengan target skor minimal 110.
Materi TPK dirancang untuk mengukur logika dan daya analisis peserta melalui soal kemampuan bahasa, numerik, pengetahuan umum, serta pola gambar. Selain itu, aspek abstraksi ruang dan penalaran bentuk juga menjadi bagian penting dalam penilaian kemampuan berpikir ini.
Selanjutnya, peserta diuji melalui Tes Manajemen Koperasi yang terdiri dari 20 soal. Dalam tes ini, setiap jawaban yang benar bernilai 5 poin, sementara jawaban yang salah atau tidak diisi diberikan skor 0.
Fokus pengujian manajemen mencakup pemahaman prinsip dasar koperasi, tata kelola, serta pengelolaan unit usaha dan keuangan. Calon pengelola juga harus menguasai aspek pelayanan anggota dan strategi pengembangan kelembagaan koperasi desa.
Tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan
Bagi peserta yang berhasil melewati seleksi kompetensi utama, mereka akan menghadapi Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) pada 20–31 Mei 2026. Pelaksanaan tahapan akhir ini berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
SKT meliputi pengujian mental ideologi yang terdiri dari pengisian data pribadi, ujian tertulis, serta sesi wawancara mendalam. Proses ini bertujuan memastikan kesiapan mental dan integritas ideologi para calon pengelola koperasi.
Selain aspek mental, pemeriksaan kesehatan menyeluruh juga menjadi syarat wajib bagi para kandidat. Rangkaian pemeriksaan mencakup fisik, tes laboratorium darah dan urine, radiologi, hingga pemeriksaan rekam jantung atau elektrokardiogram (EKG).
Rangkaian seleksi yang ketat ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaring SDM yang berkualitas tinggi. Dengan standar profesionalisme yang terjaga, para lulusan diharapkan mampu mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan koperasi yang kredibel.