Passing Grade Seleksi SDM Koperasi Desa 2026 Ditetapkan 110

Passing Grade Seleksi SDM Koperasi Desa 2026 Ditetapkan 110

Seleksi Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) 2026 kini memasuki tahapan krusial melalui seleksi kompetensi. Dikutip dari Info, panitia telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade sebesar 110 bagi seluruh peserta ujian.

Ketetapan ini menjadi acuan utama dalam menyaring calon pengelola koperasi yang profesional dan kompeten. Meskipun peserta berhasil melampaui nilai ambang batas tersebut, kelulusan tetap ditentukan melalui mekanisme pemeringkatan yang ketat.

Hanya peserta dengan nilai terbaik yang berhak melanjutkan ke fase berikutnya. Jumlah peserta yang lolos dibatasi maksimal tiga kali dari total formasi yang dibutuhkan pada masing-masing wilayah tugas.

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan SDM KDMP dan KNMP Tahun 2026, nilai minimal untuk Tes Potensi Kognitif (TPK) adalah 110. Angka ini menjadi standar dasar bagi peserta untuk bisa bersaing di sistem ranking.

Persaingan dalam seleksi tahun ini dinilai sangat kompetitif karena tingginya minat pendaftar. Panitia menekankan bahwa posisi peringkat akhir secara keseluruhan menjadi faktor penentu utama bagi peluang lolosnya seorang peserta.

Kriteria Kelulusan pada Nilai Identik

Panitia seleksi telah menyusun aturan khusus jika ditemukan beberapa peserta yang memiliki nilai TPK sama atau identik. Urutan prioritas penentu kelulusan pertama akan dilihat dari nilai Tes Manajemen Koperasi yang lebih tinggi.

Apabila nilai tersebut masih setara, maka indikator selanjutnya adalah pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi. Jika hasil masih menunjukkan angka yang sama, panitia akan memprioritaskan peserta dengan usia yang lebih tua.

Seluruh indikator ini diterapkan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara transparan dan adil. Jika semua parameter tetap sama, seluruh peserta terkait akan dinyatakan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) selama kuota formasi mencukupi.

Struktur Tes Seleksi Kompetensi KDMP

Pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung antara tanggal 3 hingga 12 Mei 2026. Dalam tahapan ini, peserta diwajibkan mengikuti dua kategori ujian utama secara berurutan.

Tes Potensi Kognitif (TPK) dilaksanakan dalam durasi sekitar 50 menit untuk mengukur kemampuan berpikir logis dan analisis. Materi ujian mencakup kemampuan bahasa, numerik, pengetahuan umum, pola gambar, abstraksi ruang, serta penalaran bentuk.

Selain itu, terdapat Tes Manajemen Koperasi yang terdiri dari 20 butir soal. Setiap jawaban yang benar akan mendapatkan 5 poin, sementara jawaban salah atau tidak diisi akan diberi nilai 0.

Fokus materi pada tes kedua ini meliputi prinsip dasar koperasi, tata kelola, hingga pengelolaan usaha dan keuangan. Hal ini bertujuan untuk mengukur pemahaman teknis calon pengelola dalam melayani anggota dan mengembangkan lembaga koperasi.

Tahapan Lanjutan oleh Kementerian Pertahanan

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi utama akan diarahkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) pada 20–31 Mei 2026. Tahapan ini berada di bawah wewenang Kementerian Pertahanan.

Proses SKT meliputi tes mental ideologi yang terdiri dari pengisian data pribadi, ujian tertulis, serta wawancara mendalam. Selain itu, peserta wajib menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang mencakup aspek fisik dan laboratorium.

Pemeriksaan kesehatan ini melibatkan tes darah, urine, radiologi, hingga elektrokardiogram (EKG). Rangkaian tes ini bertujuan memastikan kesiapan fisik dan mental calon SDM sebelum resmi bertugas mengembangkan ekonomi masyarakat desa.

Artikel terkait

Rekomendasi