Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026). Peristiwa tersebut dinilai telah mencederai kehormatan lembaga pendidikan agama.
PBNU meminta aparat penegak hukum bertindak transparan dan memastikan pelaku dijatuhi hukuman paling berat. Dilansir dari Nasional, kasus yang menyeret pengasuh pesantren berinisial A ini kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah laporan pertama kali muncul sejak tahun 2024.
"Menyataakan bahwa pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun," katanya Ahmad Fahrur Rozi, Ketua PBNU Bidang Keagamaan.
Gus Fahrur, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap tata kelola di lingkungan pesantren untuk memutus rantai penyalahgunaan wewenang oleh pihak pengelola. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang," katanya Ahmad Fahrur Rozi, Ketua PBNU Bidang Keagamaan.
Selain perbaikan sistem internal, PBNU mendorong pembentukan mekanisme pelaporan yang melibatkan pihak eksternal untuk menjamin keamanan para santri. Perlindungan terhadap identitas dan proses pemulihan bagi para korban juga menjadi prioritas yang harus diperhatikan oleh semua pihak terkait.
"Menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi," tandasnya Ahmad Fahrur Rozi, Ketua PBNU Bidang Keagamaan.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, tersangka berinisial A ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meski dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati telah berlangsung sejak 2020, proses hukum sempat terkendala upaya mediasi kekeluargaan.
Pihak kepolisian saat ini telah mengumpulkan bukti permulaan yang memadai melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara. Walaupun menyandang status tersangka, Ashari belum ditahan dengan alasan sikap kooperatif selama masa pemeriksaan oleh tim penyidik Polresta Pati.