Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menerapkan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) untuk memilih Rais Aam dalam Muktamar ke-35. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Muktamar ke-35 PBNU, Saifullah Yusuf, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/5/2026).
Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa pembentukan Ahwa bertujuan khusus untuk menentukan pemegang jabatan tertinggi di struktur Syuriyah PBNU tersebut. Dilansir dari Nasional, proses ini menjadi bagian krusial dalam agenda besar organisasi.
"Akan dipilih AHWA, Ahlul Halli Wal Aqdi yang akan memilih Rais Aam. Ini nanti seperti itu," kata Gus Ipul, Ketua Panitia Muktamar ke-35 PBNU.
Mengenai penentuan Ketua Umum PBNU, Gus Ipul menyebutkan bahwa keputusan teknis sepenuhnya berada di tangan para peserta muktamar atau muktamirin. Forum tersebut nantinya yang akan menyepakati apakah prosedur pemilihan tetap sama atau mengalami pembaruan.
"Apakah model pemilihannya sama atau ada perubahan, bergantung kepada peserta muktamar. Jadi, itulah saya kira menuju ke muktamar. Soal calon, ya nanti kita lihat ya siapa yang dipilih oleh muktamirin," jelas Gus Ipul, Ketua Panitia Muktamar ke-35 PBNU.
Jabatan Rais Aam saat ini diemban oleh KH Miftachul Akhyar, posisi yang secara historis pernah disebut sebagai Rais Akbar pada masa kepemimpinan Hasyim Asy'ari. Peran ini memiliki wewenang luas dalam menetapkan arah kebijakan umum dan penyelesaian konflik internal organisasi.
Landasan operasional tugas Rais Aam merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU hasil Muktamar Lampung 2021. Pasal 58 ayat (1) dokumen tersebut merinci lima poin kewenangan strategis bagi pejabat terpilih.
Kewenangan tersebut meliputi pengendalian kebijakan umum, representasi urusan keagamaan keluar dan ke dalam, serta pengelolaan aset bersama Ketua Umum. Selain itu, Rais Aam berwenang menandatangani keputusan strategis dan membatalkan keputusan perangkat organisasi yang menyimpang dari aturan dasar.
Terdapat pula empat tugas utama yang diatur dalam Pasal 58 ayat (2) AD/ART untuk mendukung kinerja Syuriyah. Rais Aam bertanggung jawab mengarahkan pelaksanaan keputusan muktamar, memimpin tugas kepengurusan Syuriyah, serta memimpin berbagai forum tertinggi organisasi bersama jajaran Tanfidziyah.