Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi membentuk tim internal khusus untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai langkah taktis menyusun persiapan menyongsong perhelatan Pemilu 2029. Pembentukan tim tersebut diumumkan di Jakarta Utara pada Sabtu, 30 Mei 2026, menyusul proses revisi regulasi kepemiluan yang masih berjalan alot di DPR RI.
Langkah proaktif partai berlambang banteng moncong putih tersebut difokuskan untuk menganalisis setiap pasal dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Evaluasi mendalam ini ditujukan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi pada kontestasi politik mendatang.
"Di PDI Perjuangan kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang pemilu dan persiapan-persiapan menuju pada Pemilu tahun 2029. Tapi yang penting sekarang juga bahwa ya di DPR sedang menjadi apa, menjadi pembicaraan soal undang-undang pemilu karena itu adalah pintu masuk untuk kita bicara soal persiapan menuju 2029," kata Andreas Hugo Pareira di Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2026).
Andreas juga menambahkan adanya informasi mengenai potensi pergeseran proses legislasi draf hukum kepemiluan tersebut ke ranah eksekutif.
"Dan ya itu di Komisi II tapi yang saya dengar kemarin katanya ini akan dialihkan ke pemerintah jadi inisiatifnya adalah pemerintah," ujarnya.
Sebelum mencuatnya isu pengalihan inisiatif tersebut, pimpinan parlemen dan Komisi II DPR RI menegaskan bahwa draf aturan tersebut masih berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. Namun, penyatuan persepsi antar-fraksi di Senayan diakui membutuhkan kecermatan tinggi.
"Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Aria memaparkan bahwa jajaran anggota dewan harus berhati-hati merumuskan norma baru agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen.
"Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain," ujar Aria Bima.
Penyusunan satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mewakili institusi DPR menjadi tantangan tersendiri dibandingkan jika rancangan undang-undang tersebut datang dari pemerintah.
"DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf ya, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU," ujar Aria Bima.
Perdebatan di internal parlemen mencakup berbagai draf formulasi, termasuk opsi penggabungan atau merger beberapa partai politik pasca-pemilihan legislatif untuk pemilu berikutnya.
"Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi. Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang ndak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini," sambungnya.
Silang pendapat antar-fraksi juga masih terjadi dalam menentukan angka pasti ambang batas parlemen untuk menentukan keterwakilan di komisi-komisi DPR.
"Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih. Kan gitu. Ada yang tumpuannya, acuannya per komisi ada dua. Ada 13, berarti ada 26 minimal anggota DPR. Ya kan. Berarti itu takarannya 4 persen dari 580," ungkap Aria Bima.
Aria menjelaskan adanya usulan mekanisme peleburan partai agar tetap memenuhi batas jumlah fraksi minimal pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
"Misalnya gitu kan karena kurang dari dua (di komisi) nggak efektif. Ada nggak bisa dua, tiga karena tiga kali 13, 39, berarti itu di atas lima, enam persen. Loh, keputusan MK kan nol persen. Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai," ujar Aria Bima.
Formulasi teknis ini terus digodok bersama badan keahlian dengan melibatkan masukan dari berbagai organisasi non-pemerintah dan pakar senior.
"Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai. Ada yang punya formulasi begitu sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal, tapi gabungan. Seperti tadi, bisa tiga kursi per komisi dari 39. Yang kayak gini-gini ini kan kita ramainya di draf RUU dan badan keahlian," kata dia.
Komisi II DPR RI memastikan akan terus melakukan pendalaman kualitatif secara komprehensif dalam menyusun draf undang-undang ini.
"Termasuk pileg DPRD dan Pilkada. Ini yang menurut saya hari ini kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-temen dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth. Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya," imbuhnya.
Di sisi lain, pimpinan DPR RI mengingatkan pentingnya menjaga substansi regulasi agar tidak terburu-buru. Hubungan komunikasi lintas partai politik sejauh ini tetap berjalan secara terbuka melalui jalur formal maupun informal.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Puan menyatakan bahwa penguatan kualitas demokrasi dan asas kemanfaatan bagi negara harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan sistem kepemiluan yang baru.
"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," ujarnya.
Pihaknya berharap undang-undang yang dihasilkan nanti tidak merugikan kepentingan publik serta memiliki fondasi yang kuat.
"Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," kata Puan.
Sementara itu, penekanan agar pembahasan dilakukan secara matang juga disuarakan untuk menghindari potensi pembatalan hukum kembali di masa depan.
"Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Dasco, Selasa (21/4/2026).
Dasco mengingatkan rekam jejak regulasi pemilu terdahulu yang kerap berujung pada gugatan sengketa konstitusi.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," ujar Dasco.
Hingga saat ini, jalannya tahapan pemilu dipastikan tidak terganggu karena regulasi lama masih mengikat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
"Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," kata dia.