Fraksi PDI-P DPR RI menuntut pengusutan dan pemberian sanksi berat terhadap aparat penegak hukum yang diduga mengabaikan laporan kasus pencabulan puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026).
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memberikan penegasan bahwa petugas yang terbukti lalai tidak pantas dipertahankan di institusinya. Kekecewaan ini muncul menyusul dugaan laporan yang sudah masuk sejak 2024 namun tidak segera ditindaklanjuti.
"Selidiki pula aparat penegak hukum yang abai terhadap kasus ini. Kalau perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat," kata Selly, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI.
Selly menilai kelambanan respons pihak kepolisian menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menyebut tindakan abai di Polresta Pati sebagai bentuk pengkhianatan terhadap undang-undang.
"Tindakan APH di Polresta Pati yang abai terhadap kasus itu sebagai pengkhianat negara karena abai terhadap UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas Selly, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI.
Pihak fraksi juga menuntut penerapan hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan tersebut. Selly memandang perbuatan tersebut sangat keji mengingat status para korban yang mayoritas merupakan anak yatim piatu di lingkungan pendidikan.
"Kalo ada kata lebih dari ‘biadab’ saya pikir pantas disematkan kepada pelaku. Dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya," jelas Selly, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI.
PDI-P turut mendorong adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan pesantren di bawah Kementerian Agama. Upaya ini bertujuan agar lembaga pendidikan berbasis agama kembali menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII menegaskan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan keagamaan harus menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan sebaliknya," kata Selly, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI.
Selly mengingatkan agar negara bertindak lebih responsif dalam menangani setiap laporan kekerasan seksual. Penanganan hukum tidak boleh tertunda hingga bertahun-tahun sampai permasalahan menjadi semakin besar.
"Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar," pungkas Selly, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, penyidikan kasus ini telah menetapkan seorang pria berinisial Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Polisi menyebut telah memiliki bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Dugaan tindakan asusila terhadap puluhan korban tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2020. Meskipun laporan resmi telah diajukan sejak 2024, pihak Kepolisian Resor Kota Pati belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan yang bersangkutan dinilai kooperatif.