Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyatakan penolakan terhadap wacana pengambilan alih inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh pemerintah pada Jumat (8/5/2026). Deddy menilai aturan tersebut merupakan instrumen vital bagi keberlangsungan partai politik dan demokrasi di Indonesia.
Politisi PDI-P tersebut memberikan penegasan bahwa kedudukan regulasi pemilu tidak sepatutnya dikontrol oleh pihak eksekutif, seperti dilansir dari Nasional. Ia memandang adanya kejanggalan dalam pembagian inisiatif regulasi antara legislatif dan pemerintah selama ini.
"Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi,” jelas Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P.
Deddy juga menyoroti perbedaan perlakuan antara undang-undang teknis dengan regulasi yang memiliki dampak besar terhadap sistem politik nasional.
"Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR, tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah," sambung Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P.
Menurutnya, ketegangan argumen dalam proses revisi adalah bagian dari dinamika politik yang lumrah. Ia mengingatkan bahwa menghindari perdebatan substansi justru mencederai hakikat berpolitik itu sendiri.
“Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya enggak usah berpolitik atau bikin partai politik,” tegas Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P.
Deddy menganggap langkah menyerahkan kendali penyusunan draf kepada pemerintah berisiko memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada rezim yang sedang berkuasa atas masa depan demokrasi.
“Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan nyawa partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa hingga Kamis (16/4/2026), proses pembahasan revisi regulasi tersebut masih berada pada level komunikasi antar-pimpinan partai politik.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan menekankan bahwa orientasi utama dari perubahan undang-undang ini adalah untuk menciptakan kualitas pemilihan umum yang lebih baik bagi kepentingan publik.
“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Wacana ini muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka kemungkinan pemerintah menyusun draf jika DPR tidak kunjung mencapai kesepakatan.
“Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Rabu (29/4/2026).
Yusril menegaskan posisi pemerintah saat ini masih bersifat pasif dan tetap menghormati wewenang legislatif dalam memproses revisi tersebut.
“Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.