Pemerintah menetapkan panduan resmi pelaksanaan upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026. Panduan ini menjadi acuan wajib bagi instansi pemerintah, sekolah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga lembaga swasta, seperti dilansir dari Kiaton.
Adanya pedoman resmi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keseragaman rangkaian kegiatan. Seluruh elemen wajib mengikuti tema nasional yang telah diputuskan oleh pemerintah.
Berdasarkan rujukan acuan tahun sebelumnya, upacara bendera dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini dimulai serentak pukul 08.00 waktu setempat di lapangan atau halaman kantor masing-masing.
Pedoman resmi juga mengatur tata cara berpakaian para peserta serta pejabat upacara. Selain itu, urutan jalannya upacara telah disusun secara sistematis agar berjalan dengan khidmat.
Rangkaian susunan acara dimulai dari masuknya pemimpin upacara ke area lapangan. Prosesi dilanjutkan dengan kehadiran pembina upacara, penghormatan, laporan, hingga pengibaran bendera Merah Putih.
Setelah momen mengheningkan cipta, agenda berlanjut pada pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Acara inti diakhiri dengan amanat pembina upacara, pembacaan doa, lalu penutupan.
Sambutan Menteri dan Aturan Publikasi Visual
Pembina upacara nantinya membacakan naskah sambutan resmi dari menteri terkait. Teks pidato tersebut memuat poin penting mengenai sejarah perjuangan Budi Utomo dan Kebangkitan Nasional.
Materi sambutan juga menyoroti penguatan semangat persatuan serta tantangan yang dihadapi Indonesia modern. Pemerintah menyisipkan ajakan untuk terus merawat rasa nasionalisme dan cinta tanah air.
Aspek visual turut diatur ketat dalam panduan ini meliputi pembuatan banner, umbul-umbul, dan backdrop. Penggunaan twibbon serta materi media sosial resmi dipersiapkan demi keseragaman identitas visual nasional.
Tujuan Peringatan dan Target Peserta Upacara
Peringatan Harkitnas dilaksanakan demi merefleksikan berdirinya organisasi Budi Utomo pada 20 Mei 1908. Peristiwa bersejarah ini menjadi awal mula pergerakan semangat persatuan bangsa.
Pemerintah memanfaatkan momentum upacara bendera ini untuk menggerakkan kembali aksi gotong royong. Masyarakat didorong untuk memiliki optimisme tinggi dalam pembangunan nasional.
Aktivitas upacara ini wajib diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah. Anggota TNI, Polri, mahasiswa, pelajar, serta karyawan BUMN juga menjadi bagian dari peserta upacara.