Pekerja Minta Pemerintah Tambah Hari Kerja dari Rumah

Pekerja Minta Pemerintah Tambah Hari Kerja dari Rumah

Sejumlah pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta berharap pemerintah menambah durasi kebijakan Work From Home (WFH) yang saat ini diterapkan setiap Jumat guna mendukung penghematan energi pada Senin (4/5/2026). Aspirasi ini muncul karena sistem bekerja dari rumah dinilai mampu menekan biaya transportasi dan memberikan fleksibilitas bagi karyawan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Harapan tersebut salah satunya disampaikan oleh Sabila, seorang pekerja swasta berusia 27 tahun yang kerap merasa jenuh dengan rutinitas kantor. Ia mengusulkan agar frekuensi WFH bisa ditingkatkan menjadi dua hari dalam sepekan agar efisiensi tenaga dan pengeluaran bahan bakar bisa lebih optimal bagi para pekerja di ibu kota.

"Harapan ku semoga WFH-nya bisa tetap terus lanjut, semoga ditambah harinya dalam seminggu, yang tadinya cuma satu hari, bisa dua hari seminggu," ujar Sabila, pekerja swasta.

Meski menyukai fleksibilitas, Sabila mengakui bahwa kehadiran di kantor tetap krusial agar ritme kerja tidak terganggu. Ia mencatat adanya tantangan tersendiri saat bekerja dari rumah, terutama gangguan dari anak yang masih balita sehingga dirinya harus mengatur waktu tidur sang anak untuk bisa fokus menyelesaikan tugas.

"Karena kalau full WFH sebenarnya juga kurang efektif," kata Sabila.

Di sisi lain, Kiky yang merupakan ASN berusia 29 tahun juga mendukung kelanjutan program ini dengan catatan tetap mengedepankan aspek proporsionalitas. Baginya, WFH membantu menjaga keseimbangan antara efisiensi biaya dan dampak lingkungan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik yang menjadi tugas utamanya di bidang kehumasan.

"Aku berharap WFH bisa tetap dijalankan secara fleksibel dan proporsional, seperti saat ini yang hanya satu hari dalam seminggu," kata Kiky, ASN.

Walaupun tidak berada di kantor, Kiky menegaskan bahwa para abdi negara tetap wajib siaga penuh melalui perangkat ponsel. Tuntutan untuk bekerja optimal dan melakukan presensi secara daring tetap berlaku meski tugas dilakukan dari kediaman masing-masing.

"Sebagai humas, standby itu sudah bagian dari pekerjaan. Jadi, mau di kantor atau di rumah, tetap harus siap," tutur Kiky.

Senada dengan Kiky, Natasya yang juga berprofesi sebagai ASN bidang kehumasan menekankan bahwa beban kerja saat WFH tetap sama beratnya dengan bekerja di kantor. Sebagai pendamping agenda Gubernur Jakarta Pramono Anung, WFH menjadi jeda fisik yang berharga di tengah mobilitas tinggi tugas lapangan sehari-hari.

"Kalau kerjaan koordinasi sih tetap standby dong nyaris 24 jam per tujuh, jadi setelah tutup laptop tetap ada kerjaan lagi," kata Natasya, ASN.

Natasya berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi seluruh rekan sejawatnya untuk membuktikan integritas kerja. Ia mengajak para ASN untuk tetap bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan waktu bekerja dari rumah untuk kepentingan bersantai semata.

"Jangan malah memanfaatkan untuk santai-santai dan “long weekend”. Yuk, kita bisa patahkan stigma ASN malas-malasan, toh ASN zaman sekarang udah beda banget sama ASN zaman dulu yang you know lah," kata Natasya.

Menanggapi fenomena ini, Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat memberikan catatan kritis mengenai efektivitas jangka panjang kebijakan tersebut. Menurutnya, meski WFH menekan konsumsi energi transportasi, terjadi perpindahan beban biaya listrik ke rumah tangga pekerja yang bersifat adaptif namun belum transformasional.

"Kedua, negosiasi peran dalam rumah tangga yang meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa WFH tidak netral secara gender, melainkan dipengaruhi oleh struktur sosial yang ada," ucap Rakhmat Hidayat, Sosiolog UNJ.

Rakhmat juga mengingatkan pemerintah akan potensi ketimpangan sosial bagi pekerja kelas menengah bawah yang mungkin tidak memiliki fasilitas kerja memadai di rumah. Ia menyarankan agar pemerintah mulai mengintegrasikan regulasi kerja fleksibel dengan standar efisiensi energi nasional yang lebih merata.

"Ketiga, membuat regulasi kerja fleksibel yang adil menurut saya itu menjadi penting. Keempat, misalnya memberikan perlindungan bagi pekerja informal perempuan," ucap Rakhmat Hidayat.

Artikel terkait

Rekomendasi