Komandan Detasemen Markas Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi mengungkapkan dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sempat memberikan keterangan palsu mengenai luka bakar mereka pada Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Megapolitan, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi berupaya menutupi keterlibatan mereka dengan berdalih bahwa luka hitam di wajah tersebut disebabkan oleh siraman air panas.
Kecurigaan muncul saat kedua terdakwa tidak menghadiri apel pagi dan memilih berada di mes Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI karena alasan kesehatan, sebelum akhirnya dibawa ke Detasemen Kesehatan (Denkes) Bais TNI.
"Kami coba lihat kondisinya, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa (lukanya), kemudian kapan (mendapat luka), mereka menjawabnya agak berbelit-belit. Yang pertama tanya kenapa, (dijawab) tersiram air panas. Tapi ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas," ujar Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.
Heri menjelaskan bahwa pada awalnya kedua personel tersebut tetap bersikeras bahwa luka yang mereka alami tidak berkaitan dengan kasus penyerangan Andrie Yunus yang saat itu tengah menjadi sorotan publik.
"Kemudian, saya tanya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang siap salah, siap salah, akhirnya kami, udah saya tinggal saja. Saya perintahkan Kapten Suyanto (Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes Denkes Bais TNI) untuk melanjutkan perawatan, kami kembali ke ruangan," ujar Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.
Lantaran tidak mendapatkan jawaban yang konsisten, Heri memutuskan untuk meminta bantuan Direktorat D guna melakukan pendalaman lebih lanjut karena keterbatasan perangkat keamanan di unitnya.
"Setelah di ruangan baru, kami menghubungi Direktur (diketur D) untuk minta agar yang bersangkutan ini didalami. Minta bantuan untuk didalami, karena kami tidak punya perangkat, perangkat kami di Denma kebetulan kasi Pam Op kami kosong," jelas Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.
Heri menambahkan bahwa kekosongan jabatan Danton Provos juga menjadi alasan mengapa proses pemeriksaan diserahkan kepada pihak direktorat lain untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Kemudian Danton Provos kosong, yang ada hanya Bintara. Jadi kami meminta bantuan ke Direktorat D untuk pendalaman terhadap mereka berdua," ujar Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.
Dalam kesaksiannya, Heri menegaskan perbedaan fisik antara luka air panas dengan luka yang dialami Edi, di mana wajah terdakwa tampak menghitam dan bukan sekadar melepuh.
"Jadi hitam begitu izin. Kalau kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong," jawab Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.
Hakim kemudian menanyakan estimasi luas luka bakar pada wajah Edi Sudarko yang diduga kuat merupakan dampak dari cipratan zat kimia berbahaya tersebut.
"Mungkin sekitar 80 persen siap," jawab Heri, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi.
Empat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka atas serangan di Jakarta Pusat.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi sebelumnya memaparkan bahwa tindakan tersebut dipicu rasa tersinggung terhadap aksi interupsi korban di sebuah hotel pada Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Keempatnya didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer serta juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.