Kementerian Perhubungan menemukan dugaan pelanggaran izin operasional dan ketidaksesuaian dokumen kendaraan dalam kecelakaan maut bus ALS dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Rabu (6/5/2026). Insiden tragis yang melibatkan kendaraan bermuatan bahan bakar minyak tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa nomor rangka bus tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun buku KIR. Dilansir dari Money, temuan ini mengindikasikan adanya potensi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan tanda nomor kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian fisik kendaraan dengan dokumen resmi telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian di lapangan.
“Untuk nomor rangka kendaraan bus ini tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada. Mulai STNK, buku KIR, itu tidak sesuai,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Aan menambahkan bahwa instansinya sedang mendalami temuan tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaan identitas kendaraan yang salah.
“Ini tentu perlu pendalaman, apakah ada kemungkinan ada pemalsuan atau penggunaan TNKB yang tidak peruntukannya,” ujarnya.
Pihak kementerian juga menyoroti durasi perjalanan bus yang berangkat dari Pati sejak 2 Mei 2026. Meski bus telah melakukan pergantian pengemudi di Lampung Utara, total waktu perjalanan selama empat hari sebelum kecelakaan tetap menjadi objek pemeriksaan intensif.
“Perjalanannya cukup panjang, memang ada dua pengemudi cadangan, tapi kalau dilihat durasinya sampai empat hari, ini mungkin perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Aan.
Meskipun masa uji berkala atau KIR dinyatakan masih berlaku, izin prinsip operasional perusahaan bus ALS tersebut diketahui telah habis sejak Desember 2025. Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap penyedia jasa transportasi yang melanggar aturan administratif dan keselamatan.
“Ini tentu akan kita tindak lanjuti dengan melakukan pendalaman, audit terhadap perusahaan angkutan umum tersebut,” ucap Aan.
Sanksi berat telah disiapkan bagi perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh tim teknis.
“Kalau kita temukan bukti-bukti pelanggaran, ya kita akan berikan sanksi. Dari mulai pembekuan izin sampai 12 bulan hingga pencabutan izin operasional perusahaan,” lanjut Aan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan juga melakukan penyidikan paralel terkait penyebab teknis terjadinya tabrakan hebat tersebut. Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyebutkan bus diduga kehilangan kendali saat mencoba menghindari kerusakan jalan.
“Diduga bus menghindari lubang, lalu mengambil jalur kanan dan bertabrakan dengan mobil tangki dari arah Jambi menuju Lubuklinggau,” jelasnya.
Nandang menekankan bahwa faktor kelalaian pengemudi menjadi fokus utama dalam penyelidikan kecelakaan yang menghanguskan kedua kendaraan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga karena faktor human error, di mana pengemudi bus ALS berupaya menghindari lubang di badan jalan, lalu mengambil jalur kanan," kata Nandang, Kamis (7/5/2026).
Data manifest terakhir mencatat bus membawa 18 orang saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau. Korban meninggal dunia terdiri dari 11 penumpang bus, tiga awak bus, serta dua orang kru dari truk tangki milik PT Seleraya.