Kementerian Dalam Negeri memperingatkan masyarakat dan instansi bahwa praktik menggandakan atau memfotokopi e-KTP merupakan bentuk pelanggaran pelindungan data pribadi. Larangan ini ditegaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Nasional, landasan hukum mengenai perlindungan identitas tersebut telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini melarang penyebaran data pribadi secara ilegal dengan ancaman pidana penjara maupun denda material yang besar.
Teguh Setyabudi menekankan bahwa penggunaan salinan fisik sudah tidak relevan dengan teknologi yang tertanam pada kartu identitas elektronik saat ini. Menurutnya, tindakan tersebut secara teknis bertentangan dengan prinsip keamanan data.
"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Persoalan pengarsipan manual menjadi alasan utama mengapa banyak lembaga pemerintah maupun swasta masih meminta salinan fisik kepada warga. Teguh mengakui bahwa sistem pendataan di lapangan memang belum sepenuhnya terintegrasi secara digital.
"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh Setyabudi.
Padahal, setiap keping e-KTP telah memiliki cip yang menyimpan data identitas elektronik pemiliknya secara aman. Teguh mendorong adanya peninjauan ulang terhadap prosedur administrasi yang masih mewajibkan fotokopi karena perangkat pembaca elektronik sudah tersedia.
"Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan cip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi," kata Teguh Setyabudi.
Pemerintah mengajak berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan hingga layanan kesehatan, untuk mulai berinvestasi pada perangkat pemindai kartu atau card reader. Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk meningkatkan keamanan data sekaligus mempermudah proses verifikasi.
"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," kata Teguh Setyabudi.
Instansi yang memerlukan tingkat keamanan tinggi diharapkan segera mengadopsi sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau teknologi pengenalan wajah. Untuk keperluan yang lebih ringan, petugas cukup melihat fisik kartu tanpa harus menyimpannya dalam bentuk salinan kertas.
"Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP," kata Teguh Setyabudi.
Warga juga disarankan menggunakan identitas alternatif yang tidak memuat rincian data sensitif untuk verifikasi sederhana di tempat publik. Upaya ini dilakukan guna meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi akibat sistem perlindungan yang lemah di lembaga pengguna.