Kemenhaj Temukan Pelanggaran Layanan Kursi Roda Jemaah Haji

Kemenhaj Temukan Pelanggaran Layanan Kursi Roda Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah menemukan dugaan penyimpangan layanan kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Arab Saudi pada Selasa (12/5/2026). Pelanggaran tersebut mencakup pungutan biaya di atas tarif resmi dan penggunaan tenaga pendorong ilegal.

Praktik tidak resmi ini dilaporkan mencakup penarikan biaya yang sangat tinggi serta pemanfaatan jasa pendorong tanpa izin atau tasreh. Dilansir dari Cahaya, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kini tengah memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan merugikan jemaah tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Kolonel (Purn) Muftiono memberikan penjelasan terkait pemanggilan sejumlah pengurus kelompok bimbingan yang terindikasi melakukan penyimpangan di Hotel 410 Mahad Arrisalah.

"Sampai sejauh ini, mulai ditemukan ada beberapa KBIHU yang sudah saya panggil dan proses. Indikasi melakukan pelanggaran sudah jelas," kata Muftiono.

Muftiono mengungkapkan bahwa terdapat oknum yang mematok biaya mencapai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per jemaah untuk jasa dorong tersebut. Padahal, tarif resmi yang ditetapkan pemerintah hanya berkisar antara 300 riyal atau Rp 1,38 juta hingga maksimal 600 riyal atau Rp 2,7 juta pada masa puncak layanan.

Pihak berwenang menyoroti risiko besar apabila KBIHU nekat menggunakan jasa mukimin atau tenaga lepas yang tidak terdaftar secara resmi di bawah koordinasi tim Lansia dan Disabilitas (Landis).

"Kalau ada KBIHU yang melaksanakan sendiri di luar aturan tim Landis, itu sangat berbahaya karena pembawa kursi roda harus memiliki tasreh, ada surat izin. Kalau menggunakan mukimin atau orang di luar ketentuan, itu sangat berbahaya," tegas Muftiono.

Selain faktor keamanan fisik, pengerahan tenaga ilegal ini menjadi pintu masuk terjadinya pemerasan biaya terhadap jemaah haji Indonesia di area Masjidil Haram.

"Biasanya anggarannya terlalu besar dan ini pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," tegasnya.

Langkah tegas disiapkan pemerintah melalui skema sanksi administratif yang akan diberikan setelah melalui proses evaluasi mendalam terhadap bukti-bukti di lapangan.

"Kalau memang itu berat, sampai ke tahap membahayakan, bukan tidak mungkin kita akan melakukan pencabutan, tapi kan itu bertahap, bertingkat, berlanjut, dan harus kita evaluasi bersama," ucap Muftiono.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, memberikan penegasan serupa mengenai prosedur pemeriksaan terhadap oknum penyedia layanan yang melanggar ketentuan.

"Setiap pelanggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan akan kami proses lebih lanjut melalui pemeriksaan, bahkan bisa sampai BAP. Setelah itu akan kami telaah dan ditentukan tindak lanjutnya, apakah berupa peringatan atau sampai pada sanksi terberat," tegas Abdul Haris.

Jemaah lansia dan penyandang disabilitas saat ini diimbau untuk selalu menggunakan fasilitas resmi yang disediakan pemerintah demi menjamin keamanan selama melaksanakan tawaf dan sa'i.

Artikel terkait

Rekomendasi