Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaporkan temuan 13 pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP sederajat tahun 2026. Data tersebut mencakup 12 pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengawas dan satu kasus yang melibatkan siswa, sebagaimana dilansir dari Edukasi.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menyampaikan rincian tersebut di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/4/2026). Ia menjelaskan bahwa meskipun ada upaya dokumentasi ilegal oleh peserta, integritas soal ujian tetap terjaga karena kamera tidak mengarah ke materi tes.
"Pengawas sebanyak 12 pelanggaran, oleh siswa satu pelanggaran," kata Rahmawati, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen.
Rahmawati merinci bahwa satu-satunya pelanggaran siswa dilakukan melalui fitur siaran langsung di media sosial. Namun, hasil pemantauan menunjukkan bahwa tidak ada butir soal yang bocor ke publik melalui aksi tersebut.
"Semuanya dalam bentuk live streaming, tetapi sekali lagi dari 13 pelanggaran tidak ada yang menunjukkan tangkapan layar dari soal yang ada di komputer," ujar Rahmawati.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, menambahkan bahwa mayoritas pelanggaran justru datang dari pihak pengawas. Beberapa bentuk tindakan indisipliner yang ditemukan antara lain merokok di ruang ujian serta merekam video untuk dokumentasi pribadi.
"Paling ada yang merokok, ada yang membuat video tapi untuk dirinya sendiri, bukan untuk melihat soal," kata Toni.
Pemerintah memastikan akan memproses seluruh temuan ini bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen untuk menentukan bobot sanksi. Penilaian tindakan akan dikategorikan menjadi tingkatan ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentunya kami ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan diputuskan, itu dilibatkan Inspektorat Jeneral untuk menganalisis, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran apa yang diberikan," jelas Toni.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, telah memberikan peringatan keras saat meninjau pelaksanaan ujian di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (6/4/2026). Ia menyoroti perilaku pengawas yang tidak profesional seperti yang pernah terjadi pada pelaksanaan TKA jenjang SMA tahun sebelumnya.
"Dia bikin video saat pelaksanaan, kemudian ada yang saya mohon maaf merokok dan sebagainya," kata Mu'ti.
Mendikdasmen menegaskan bahwa kementerian telah mengantongi identitas para pelanggar dan akan memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran permanen dari tugas pengawasan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa TKA dipandang sebagai instrumen pendidikan yang serius.
"Nah, itu kami data semua dan kami langsung blacklist saja sebagai pembelajaran bahwa TKA ini bukan formalitas, bukan sesuatu yang main-main," tegas Mu'ti.
Selain itu, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan menyimpang di lapangan. Pengawas yang terbukti melanggar aturan secara berulang akan kehilangan haknya untuk bertugas kembali di masa mendatang.
"Sehingga nanti ada ditemukan pengawas yang tidak berperilaku sebagaimana mestinya, tolong disampaikan kepada kami dan kami akan membumi dia dan untuk selanjutnya, dia tidak akan bisa menjadi pengawas selama TKA ini hadir," ujarnya.